Digadang Gerindra untuk Lawan Koster di Pilgub Bali, Putu Dicopot dari PDIP

Bendahara DPD PDIP Bali I Dewa Mahayadnya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Bendahara DPD PDIP Bali I Dewa Mahayadnya membenarkan mantan Bupati Kabupaten Buleleng Putu Agus Suradnyana telah resmi dicopot dari keanggotaan Partai PDI Perjuangan. 

Menurut Mahayadnya, surat pemberhentian Putu Agus Suradnyana sudah dikirimkan ke DPC PDIP Kabupaten Buleleng, Bali.

Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

"Per hari kemarin, Minggu (25/8/2024) kalau tidak salah, surat pemberhentian keanggotaan dari PDI Perjuangan sudah dikirimkan ke DPC partai (Kabupaten Buleleng)," kata Mahayadnya usai mengikuti rapat Paripurna di gedung DPRD Bali, Senin, 26 Agustus 2024.

Surat pemberhentian dari DPD PDI Perjuangan Bali itu, sekaligus menunjuk I Gede Supriatna sebagai ketua DPC Kabupaten Buleleng yang baru. 

Kepastian bahwa surat pemberhentian telah diterima, kata Mahayadnya, ditegaskan oleh I Ketut Ngurah Arya sebagai sekretaris DPC PDIP Buleleng yang baru.

"Katanya sudah di DPC Partai (surat pemberhentian). Resmi diberhentikan dan sudah diganti," kata Mahayadnya.

Menurutnya, pemecatan itu sudah final sehingga keanggotaan sebagai kader partai PDIP sudah hilang. Soal apakah eks Bupati Buleleng itu masih memegang KTA partai, Mahayadnya mengatakan, itu tidak berpengaruh dengan partai.

KPU Teken Penetapan Bobby-Surya Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut

"Sekarang tinggal prosesinya saja apakah KTA itu mau dikembalikan seperti yang lainnya atau tetap memegang KTA tapi di sini sudah diputuskan diberhentikan," kata Mahayadnya.

Sementara, dalam pertarungan Pilgub Bali 2024, Putu Agus Surayadyana digadang-gadang dipinang oleh I Made Muliawan Arya dari partai Gerindra yang memastikan diri maju melawan incumbent Wayan Koster. 

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Aceh Menunggu Keputusan Presiden
Presiden RI Prabowo Subianto

Prabowo Terbitkan Perpres 13 Tahun 2025, Kepala Daerah Akan Dilantik 20 Februari 2025

Perpres ini juga secara khusus mengatur pelantikan kepala daerah di Aceh.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2025