Digadang Gerindra untuk Lawan Koster di Pilgub Bali, Putu Dicopot dari PDIP

Bendahara DPD PDIP Bali I Dewa Mahayadnya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Bendahara DPD PDIP Bali I Dewa Mahayadnya membenarkan mantan Bupati Kabupaten Buleleng Putu Agus Suradnyana telah resmi dicopot dari keanggotaan Partai PDI Perjuangan. 

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Menurut Mahayadnya, surat pemberhentian Putu Agus Suradnyana sudah dikirimkan ke DPC PDIP Kabupaten Buleleng, Bali.

Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Ucapkan Terima Kasih ke Anies, Pramono Janji Lanjutkan Programnya di Jakarta

"Per hari kemarin, Minggu (25/8/2024) kalau tidak salah, surat pemberhentian keanggotaan dari PDI Perjuangan sudah dikirimkan ke DPC partai (Kabupaten Buleleng)," kata Mahayadnya usai mengikuti rapat Paripurna di gedung DPRD Bali, Senin, 26 Agustus 2024.

Surat pemberhentian dari DPD PDI Perjuangan Bali itu, sekaligus menunjuk I Gede Supriatna sebagai ketua DPC Kabupaten Buleleng yang baru. 

Ridwan Kamil Janji Perbanyak Trotoar Empat Kali Lipat di Jakarta jika Jadi Gubernur

Kepastian bahwa surat pemberhentian telah diterima, kata Mahayadnya, ditegaskan oleh I Ketut Ngurah Arya sebagai sekretaris DPC PDIP Buleleng yang baru.

"Katanya sudah di DPC Partai (surat pemberhentian). Resmi diberhentikan dan sudah diganti," kata Mahayadnya.

Menurutnya, pemecatan itu sudah final sehingga keanggotaan sebagai kader partai PDIP sudah hilang. Soal apakah eks Bupati Buleleng itu masih memegang KTA partai, Mahayadnya mengatakan, itu tidak berpengaruh dengan partai.

"Sekarang tinggal prosesinya saja apakah KTA itu mau dikembalikan seperti yang lainnya atau tetap memegang KTA tapi di sini sudah diputuskan diberhentikan," kata Mahayadnya.

Sementara, dalam pertarungan Pilgub Bali 2024, Putu Agus Surayadyana digadang-gadang dipinang oleh I Made Muliawan Arya dari partai Gerindra yang memastikan diri maju melawan incumbent Wayan Koster. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya