Jelang Pilkada, Bawaslu Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 6 April 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Jakarta, VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, akan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, aparat kepolisian, TNI, serta aparat keamanan lainnya terkait hasil dari pemetaan kerawanan sebagai langkah mitigasi jelang Pilkada.

Kota Tangerang Ditetapkan Masuk Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

“Kami akan berkoordinasi dengan stakeholder yang terkait untuk memastikan agar ada mitigasi jika keamanan yang terganggu,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai menghadiri acara Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Senin sore, 26 Agustus 2024.

Bagja kemudian menjelaskan, kerawanan yang dimaksud, yakni segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis.

Dituding Berpihak, Bawaslu Kasih Paham Kubu Ridwan Kamil-Suswono

Ilustrasi/Penyelenggaraan Pilkada serentak di Indonesia.

Photo :
  • VIVA.co.id/ANTARA FOTO

Bawaslu telah membocorkan lima provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi di Indonesia, yakni Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, serta Jawa Timur.

Saksi Edy Rahmayadi Tolak Tandatangani Berita Acara Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumut 2024

Bagja menjelaskan bahwa skor dari kelima provinsi tersebut tergolong tinggi karena memenuhi empat dimensi indikator kerawanan pemilu, seperti dimensi sosial politik, dimensi pencalonan (kontestasi), dimensi kampanye (penyelenggaraan pemilu dan kontestasi), serta dimensi pungut hitung (penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi).

Kemudian, Ketua Bawaslu itu merujuk pada kerawanan yang sudah terjadi pada dimensi pencalonan, yakni perubahan regulasi secara mendadak akibat putusan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pilkada, Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024.

“Ini (perubahan regulasi) akan berakibat terhadap bagaimana sosialisasi kepada peserta pilkada, partai politik yang mengusung, dan kemudian juga bagaimana teman-teman KPU nanti menyikapi dengan petunjuk teknisnya."

Ilustrasi simulasi pemungutan suara Pilkada 2020

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Selain perubahan regulasi, potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon dari unsur petahana, ASN, TNI, dan Polri, juga menjadi salah satu indikator kerawanan dalam masa pencalonan.

“(Contohnya) seperti melakukan rotasi jabatan,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya