Satu Provinsi di Papua Termasuk Tingkat Kerawanan Terendah pada Pilkada 2024, Menurut Bawaslu

Pilkada Serentak 2015 di Provinsi Papua. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrayadi TH

Jakarta, VIVA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty membeberkan bahwa Papua Selatan masuk dalam empat provinsi dengan indikator kerawanan rendah di Pilkada 2024.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Sementara itu, tiga provinsi lain yang memiliki indikator terendah yakni Bali, Kalimantan Utara, dan Kalimantan tengah.

"Empat itu memiliki indikator kerawanan terendah," kata Loly dalam peluncuran pemetaan kerawanan Pilkada 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

Ilustrasi Petugas KPPS merapikan poster Pilkada Serentak di Deli Serdang

Photo :
  • ANTARA Foto/Irsan Mulyadi

Keempat wilayah itu berbanding terbalik dengan lima wilayah lainnya, yang menurut Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjadi wilayah dengan kerawanan tertinggi di Indonesia.

PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

"Yang patut kita waspadai ada lima provinsi dengan kerawanan tertinggi pada tahap pencalonan kampanye. Provinsinya apa yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), kemudian Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan," kata Bagja kepada wartawan.

Untuk menghadapi tingkat kerawanan selama kampanye di lima provinsi tersebut, Bawaslu telah melakukan pemetaan di kabupaten kota sebanyak 16 persen atau setara dengan 84 kabupaten kota.

"Salah satunya, misalnya, yang tadi kita sebutkan di Kabupaten Malang, Bangkalan, Bulukumba, Bau-bau, sampai dengan Kabupaten Berau," ungkap Bagja.

Ilustrasi/Proses penghitungan suara manual saat Pilkada Banten, Rabu (15/2/2017)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Sebagai informasi, tahapan Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024, yang dimulai dengan tahapan periode pendaftaran bagi para pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran calon Kepala Daerah dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024. Sementara pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Sistem Pilkada serentak 2024 ini adalah yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, sekaligus yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya