Ketua KPU Akui Sengaja Bocorkan Draf PKPU Pilkada sesuai Putusan MK
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memberi bocoran mengenai draf Peraturan KPU (PKPU). Afifuddin mengaku sengaja membocorkan draf PKPU mengenai syarat pencalonan yang berpedoman kepada dua putusan MK yakni Putusan Nomor 60 dan 70.
Draf itu dibocorkan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.
Awalnya Afifuddin bercerita terkait tantangan pelaksanaan tahapan Pilkada, yang dihadapkan oleh putusan dari lembaga peradilan.
"Betapa di saat tahapan berjalan kita dihadapkan pada situasi paling mutakhir ada putusan lembaga peradilan, katakanlah Mahkamah Konstitusi, ada Putusan Mahkamah Agung di saat pertandingan mau dimulai," kata Afifuddin saat menyampaikan sambutan di acara peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.
Dia mengatakan, sejak awal KPU RI konsisten mengikuti putusan MK meski dihadapkan pada 'pasang-surut' dinamika politik.
"Karena semua pihak pengin tahu apa sikap KPU terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan 20 Agustus, dan 20 Agustus malam bahwa kita akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi meskipun dinamikanya luar biasa tapi itulah konsistensi kita," ucapnya.
Dia pun mengungkapkan soal membocorkan draf PKPU yang mengikuti Putusan MK 60 dan 70. Namun, Afifuddin tidak membeberkan kepada siapa draf itu dibocorkan dan siapa sosok yang membocorkan.
"Dan, alhamdulillah, berkat dukungan teman-teman Bawaslu dan semuanya, kemudian seluruh draf PKPU yang sengaja kita bocorkan sebelum RDP, diterima seratus persen, sehingga tidak kemudian menjadi permasalahan."