DPR Ikuti Aturan MK, Komisi II: Akan Buat Pilkada Lebih Demokratis
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Komisi II DPR RI resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah Pilkada 2024. Revisi itu merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai peraturan baru bisa membuat Pilkada berlangsung lebih demokratis dan transparan.
"Dengan PKPU Nomor 8 terbaru, threshold (ambang batas pencalonan) menjadi turun, ini akan membuat pelaksanaan Pilkada lebih demokratis. DPR membuktikan komitmennya untuk medengar aspirasi masyarakat dan mengutamakan kepentingan rakyat," kata Mardani, Senin, 26 Agustus 2024.
Mardani menyampaikan, aturan PKPU yang merujuk putusan MK itu juga bisa memberikan kesempatan partai politik mengajukan kadernya berkontestasi dalam Pilkada.
"PKPU terbaru membuka kesempatan partai politik untuk mengajukan kadernya untuk maju di Pilkada. Selain itu pemilh juga bisa cerdas karena memungkinkan bisa menjadi cross cutting voters atau pemilih gabungan dari pendukung calon," jelas Mardani.
Pun, bagi dia PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang telah disesuaikan dengan putusan MK bisa melemahkan praktik politik uang. Hal tersebut mengingat fenomena saat ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
"Kita harapkan praktik money politik dapat ditekan karena saat ini pemilih sudah lebih engage,” jelas legislator PKS itu.
“Saatnya muncul merit system, kualitas di atas isi tas (money politic),” ujarnya.
Lebih lanjut, dia bilang keterlibatan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelaksanaan Pilkada sudah menguat. Bahkan, kata dia, keterlibatan pemilih dalam Pilkada nyata adanya terlihat dengan kuatnya dukungan masyarakat terhadap putusan MK.
“Bisa dilihat dari aksi masyarakat yang menyampaikan aspirasinya terhadap putusan MK. Ini membuat kami optimis demokrasi di Indonesia semakin lebih maju karena banyak komponen yang mau bersuara,” tutur Mardani.
Dia pun menyoroti berbagai elemen masyarakat yang turun ke bawah untuk mengawal proses demokrasi.
“Termasuk kalangan middle class yang selama ini jarang mau terlibat sekarang pun ramai-ramai turun untuk mengawal proses politik sebagai bagian dari demokrasi,” ujar Mardani.
Dalam dinamikanya, PKPU soal Pilkada direvisi karena menindaklanjuti putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Dalam putusannya, MK menyatakan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik sama dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen atau perseorangan.
Selain itu, putusan MK juga menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Menurut MK, bukan saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung (MA).
Adapun Bada Legislasi (Baleg) DPR dan pemrintah sempat menginisiasi revisi UU Pilkada mengikuti MA yang bertentangan dengan putusan MK. Manuver Baleg dan pemerintah itu memuculkan reaksi protes yang besar dari publik.
Imbas gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat, DPR akhirnya memutuskan batal merevisi UU Pilkada. DPR menegaskan siap mengakomodir putusan MK yang sifatnya final dan mengikat.