DPR, KPU dan Bawaslu Sepakati 3 Aturan Teknis Pilkada 2024

Waketum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Komisi II DPR RI bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), secara resmi menyepakati aturan teknis pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

KPK Panggil 2 Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi CSR di Bank Indonesia

Setidaknya ada 3 aturan teknis KPU yang telah disepakati, seperti rancangan Peraturan KPU (PKPU) soal Logistik Kampanye, PKPU Kampanye Pilkada dan Dana Kampanye. 

"Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui rancangan PKPU," kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia dalam Raker Bersama KPU dan Bawaslu, Senin, 26 Agustus 2024.

Israel Kepung dan Serang RS Indonesia di Gaza, DPR Sebut "Teror yang Sangat Mengerikan"

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Doli menambahkan bahwa rancangan PKPU dapat segera diundangkan setelah aturan ini mendapatkan persetujuan bersama, mengingat pendaftaran untuk pasangan calon Pilkada dibuka pada 27-29 Agustus mendatang. 

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

"Saya kira hari ini harus segera diundangkan, tapi kalau yang lain kan masih cukup waktu karena logistik kan nanti dipergunakan pada saat 27 November,” ujar Doli. 

Selain rancangan PKPU, Komisi II DPR RI juga membahas dan menyetujui tiga rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). 

Tiga aturan yang disepakati pada hari ini yakni Perbawaslu soal Pengawasan Pencalonan, Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pelaksanaan Pilkada dan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Pemilih.

Ilustrasi Polri.

Komisi III DPR Ungkap Fakta Polri Institusi Paling Responsif Tanggapi Aduan Masyarakat

Terdapat 469 aduan masyarakat yang masuk ke komisi III DPR RI selama tahun 2024 ini.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024