Jawa Timur Termasuk 5 Provinsi Paling Rawan selama Pilkada, Menurut Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta, VIVA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut bahwa ada lima provinsi yang termasuk wilayah rawan paling tinggi selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Penunjukan Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Jalan Pintas Raih Popularitas, Menurut Pengamat

"Yang patut kita waspadai ada lima provinsi dengan kerawanan tertinggi pada tahap pencalonan kampanye. Provinsinya apa? Yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), kemudian Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan," kata Bagja kepada wartawan usia menghadiri acara Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

Untuk menghadapi tingkat kerawanan selama kampanye di lima provinsi tersebut, Bawaslu telah melakukan pemetaan di kabupaten kota sebanyak 16 persen atau setara dengan 84 kabupaten kota.

Pembangunan Tak Berjalan jika Kotak Kosong Menang, Menurut Rumah Demokrasi

Ilustrasi Pilkada.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

"Salah satunya misalnya, yang tadi kita sebutkan di Kabupaten Malang, Bangkalan, Bulukumba, Bau-bau, sampai dengan Kabupaten Berau," kata Bagja.

Indikator Politik: Elektabilitas Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul di Pilgub Jabar

Perhitungan kerawanan dilihat dari empat dimensi, seperti dimensi sosial dan politik, pencalonan, kampanye, serta pemungutan dan perhitungan suara.

Tahapan Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024, yang dimulai dengan tahapan periode pendaftaran bagi para pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran calon Kepala Daerah dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024. Sementara pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Ilustrasi suasana saat Pilkada Serentak.

Photo :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Sistem Pilkada serentak 2024 ini adalah yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, sekaligus yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya