PKS Ungkap Alasan Tarik Dukungan untuk Riza Patria-Marshel di Pilkada Tangsel

Heboh baliho Marshel Widianto untuk Tangsel dengan logo Partai Gerindra
Sumber :
  • Instagram

Jakarta, VIVA – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Achmad Yani mengungkap salah satu alasan partainya menarik dukungan terhadap pasangan Riza Patria-Marshel Widianto untuk Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2024. Putusan MK saat ini menjadi salah satu alasannya.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

Diketahui, PKS kini justru mengusung Ruhama-Shinta di Pilwalkot Tangsel tahun 2024. Ruhama merupakan salah satu kader internal PKS.

"Ya tentunya dengan adanya MK, maka PKS punya peluang di sana untuk mencalonkan diri. Makanya pada saat peluang, kita siapkan kadernya dari peluang untuk menjalankan," ujar Achmad Yani di DPRD DKI, pada Senin, 26 Agustus 2024.

PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

Gibran saat di Tangerang Selatan, bersama Marshel dan Raffi Ahmad, sumber foto : @marshel_widianto

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Achmad Yani mengatakan bahwa Putusan MK tersebut dimanfaatkan PKS untuk mengusung kader internalnya sendiri. "Ya artinya ada peluang bahwa mereka bisa maju," ungkapnya.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

PKS Urungkan Dukung Riza Patria-Marshel

Politikus PKS, Tifatul Sembiring mengungkapkan bahwa DPP PKS mengalihkan dukungan dari semula ingin mengusung Riza Patria-Marshel Widianto pada Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2024, menjadi kepada Ruhama-Shinta. Dikabarkan hal itu keputusan DPP PKS pada Minggu, 25 Agustus 2024.

"Insya Allah PKS mengusung pasangan Ruhama-Shinta di Pilkada Tangerang Selatan. Mengalihkan dari yang sebelumnya ke Riza-Marshel. Terima kasih atas saran teman-teman semua," kata Tifatul dalam akun x @tifsembiring, dilihat Senin, 26 Agustus 2024.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024