Megawati Bersyukur atas Putusan MK, Sebut Para Hakimnya Masih Punya Nurani

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
Sumber :
  • dok PDIP

Jakarta, VIVA - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mensyukuri putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang Pilkada. Menurutnya, putusan MK telah sesuai dengan kehendak masyarakat.

Pramono Anung Cerita Gus Dur-Megawati Aslinya Tak Akur, Rujuk Gara-gara Nasi Goreng

“Jadi, rakyat sekarang udah ngerti, terutama, alhamdulillah, akhirnya MK hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian,” kata Megawati saat pidato di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Sementara, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Megawati mengatakan dirinya tak bisa membayangkan apa yang akan terjadi jika DPR dan KPU tidak mengikuti putusan yang telah ditetapkan MK. 

“Sehingga muncul pergerakan dari civil society, banyak dari kalangan society minta bertemu dengan saya, saya ngomong kenapa begini-begini. Para akademisi budayawan, dan tentunya sekarang saya perhatikan para mahasiswa,” tuturnya.

Maka dari itu, presiden ke-5 RI itu pun mewanti-wanti semua pihak agar jangan memainkan aturan yang telah disepakati demi kepentingan golongan karena masyarakat saat ini telah cerdas dan tidak bisa dibohongi.

Ilustrasi Pilkada.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

“Kemarin kan sudah mulai terlihat, bahwa rakyat itu yang saya pernah saya sering kali ngomong, rakyat itu tidak bodoh, rakyat itu pintar,” ujarnya.

Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala Daerah Pilkada 2024 pada Minggu 25 Agustus 2024.

Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu 25 Agustus 2024 dikutip Antara.

Rapat Revisi PKPU itu juga disetujui bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Sehingga Ketua Komisi II DPR itu menegaskan bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70.

Rapat Revisi PKPU Pilkada 2024 itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut turut dihadiri Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya