PKS 'Tarik' Dukungan dari Riza-Marshel di Pilkada Tangsel, Ruhama: Saya Kaget Juga

Ilustrasi Pemilu 2024.
Sumber :
  • VIVA

Tangerang, VIVA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disinyalir menarik dukungannya pada pasangan calon Ahmad Riza-Marshel Widianto di pilkada 2024 wilayah Kota Tangerang Selatan.

Polda Jatim Ungkap Penyulut Insiden Berdarah di Sampang, Tak Terkait Pilkada

Berdasarkan cuitan yang dikutip dari akun pribadi Tifatul Sembiring, politisi senior PKS, ia menuliskan bila PKS memberikan dukungan dan rekomendasi untuk di pilkada Kota Tangerang Selatan pada Rumaha-Shinta.

"Insya Allah PKS mengusung pasangan Ruhama-Shinta di Pilkada Tangerang Selatan. Mengalihkan dari yg sebelumnya ke Riza-Marshel. Terimakasih atas saran teman2 semua," cuitnya di akun X @tifsembiring.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Azizah-Ruhamaben, calon wali kota-wakil wali kota Tangsel nomor urut 2

Photo :
  • KPU Tangsel

Dikonfirmasi, kader PKS, Ruhamaben mengaku, ia juga kaget mendengar hal itu, dan pada hari ini, ia diminta untuk ke DPP.

Ucapkan Terima Kasih ke Anies, Pramono Janji Lanjutkan Programnya di Jakarta

"Karena kita kan baru dapat informasinya, masih kaget juga, dan dari DPP diminta hadir," katanya, Senin, 26 Agustus 2024.

Lanjut dia, keputusan itu didorong dari level bawah untuk mencuat ke level DPP PKS, terlebih saat ini memiliki waktu yang mendesak.

"Dorongan dari bawah, tapi diputuskan di level DPP, karena ini kan mendesak ya dengan waktu pendaftaran. Kalau dikatakan siap, ya kita harus berkontribusi kalau dikasih kesempatan ya kita tetap berjuang, walaupun waktunya pendek namun saya lihat kadernya semangat," ujarnya.

Diketahui, pada beberapa waktu lalu, DPP PKS tekah memberikan form persetujuan partai politik atau B1 KWK pada Ahmad Riza-Marshel Widianto sebagai pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan.

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024