PDIP Sebut Terbitnya PKPU Terbaru Akomodir MK Merupakan Perjuangan Rakyat

Rieke Diah Pitaloka di kantor Kejati Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Jakarta, VIVA – Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyebut terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru ihwal syarat pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan perjuangan rakyat.

Berdampak ke Industri, DPR Sebut Aturan Kemasan Rokok Polos Rugikan Sektor Tembakau

Karena itu, Rieke pun menyampaiman apresiasinya kepada masyarakat Indonesia, mulai dari mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman dan budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, hingga pekerja, yang berhasil memperjuangkan hal tersebut demi tegaknya demokrasi.

"Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Kemekumham dan KPU," kata Rieke dalam keterangannya, Senin, 26 Agustus 2024. 

Petinggi Gerindra Diisukan Gantikan Retno Marsudi Jadi Menlu, Begini Respons DPR

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Saat ini, ditegaskan Politikus PDIP ini, telah lahir Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

PKB Dukung Penambahan Kementerian untuk Pemerintahan Prabowo demi Percepatan Pembangunan

Menurut dia, PKPU terbaru itu memuat Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang syarat partai atau gabungan partai yang dapat mengusung calon pada Pilkada 2024, serta Putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 terkait syarat batas usia calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati 25 tahun pada saat pencalonan.

"Saya mohon maaf atas segala kekurangan sebagai wakil rakyat. Mohon maaf lahir batin," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama KPU RI dan Pemerintah menyetujui PKPU terbaru tentang syarat pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ilustrasi. DPR RI akan menggelar rapat paripurna DPR RI

Photo :
  • Antara

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu kemarin, dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya