Edy Rahmayadi-Hasan Basri Daftar Cagub-Cawagub ke KPU Sumut pada Kamis, 29 Agustus

Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Duet Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala berencana akan mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sumut ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Kamis, 29 Agustus 2024. Pendaftaran pada Kamis merupakan batas hari terakhir pendaftaran.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Adapun masa pendaftaran pasangan kepala daerah Pilkada 2024 dimulai sejak 27 hingga 29 Agustus 2024. "Rencananya tanggal 29 Agustus 2024," kata Edy Rahmayadi di Kota Medan, Minggu 25 Agustus 2024.

Lantas, apakah ada persiapan khusus dalam pendaftaran di kantor KPU Sumut? Edy bilang tak ada. Ia akan mengikuti prosedur yang ditetapkan KPU. 

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

"Mengikuti prosedur, apa menjadi prosedur di KPU, kita ikuti," tutur Edy.

Bendara PDIP (Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

Sebelumnya, Edy Rahmayadi membeberkan figur cawagubnya adalah Hasan Basri Sagala untuk maju di Pilgub Sumut 2024.

"Iya benar, wakil saya itu bapak Hasan Basri Sagala," kata Edy di Kabupaten Karo, Sabtu malam, 24 Agustus 2024.

Mantan Pangkostrad itu, memberikan alasan memilih Hasan Basri sebagai tandemnya. Hasan merupakan cawagub yang direkomendasikan PDIP.

Status Edy juga merupakan bakal cagub yang diusung PDI Perjuangan (PDIP).

"Karena beliau kader PDIP, dan diusulkan oleh DPP PDI Perjuangan," ucap Edy Rahmayadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya