Hasil Muktamar PKB Usul Untuk Ambang Batas Pengajuan Capres jadi 10 Persen
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Bali, VIVA – Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, juga mengusulkan adanya perubahan sistem pemilu. Baik itu pemisahan kembali pemilu presiden atau pilpres, dengan pemilu legislatif atau pileg, dengan perubahan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Rekomendasi itu disepakati dari hasil Muktamar VI PKB yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Minggu, 25 Agustus 2024.
"PKB mendorong pada pemilu 2029 yang akan datang, Pemilihan presiden dan pemilihan legislatif untuk dipisah pelaksanaannya," kata Ketua DPP PKB, Nihayatul Wafiroh, dikutip Senin, 26 Agustus 2024.
Selain itu, kata Nihayatul, Muktamar VI PKB juga merekomendasikan agar adanya penurunan ambang batas pengajuan capres atau Presidential Threshold dari 20 persen menjadi 10 persen. Ia berkata, turunnya ambang batas itu bisa diterapkan pada Pilpres 2029.
"Hasil Muktamar juga merekomendasikan presidential treshold yang sekarang 20 persen, Muktamar merekomendasikan cukup 10 persen presidential treshold kita pada Pilpres 2029 yang akan datang," kata dia.
Selain itu, kata Nihayatul, Muktamar VI PKB juga mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Dewan Keamanan PBB untuk mengakui kemerdekaan Palestina. Ia berkata, POB juga meminta Israel melaksanakan hasil tersebut.
"Jadi kita merekomendasikan, mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Dewan Keamanan PBB Untuk mengeksekusi keputusan international court of justice yang mengakui Palestina adalah negara dan memaksa Israel untuk melaksanakan seluruh hasilnya," ujar dia.
Ia menambahkan Muktamar VI PKB meminta Pemerintah tegas menindak praktik judi online dan pinjaman online. Ia juga menyarankan, hal itu juga perlu dilakukan dengan meningkatkan literasi masyarakat.
"Sehingga kita tidak hanya melarang tapi juga melakukan pendidikan kepada masyarakat. Sehingga ini sejalan semuanya," jelasnya.