Fungsionaris PKB Bakal Gelar Muktamar Ulang di Jakarta pada September Mendatang

Sekretaris DPP PKB A Malik Haramain, saat menggelar konferensi pers di di Hotel Mahogany Bali pada Sabtu, 24 Agustus 2024 pukul 23:00 Wita.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Muktamar ke-6 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Nusa Dua, Bali jadi sorotan. Penyelenggaraan kegiatan Muktamar PKB tersebut dilaksanakan di tengah ketegangan yang terjadi di internal PKB. 

Dukung Kemenag Bikin Dirjen Pondok Pesantren, PKB: Sudah Sepatutnya Diayomi Lebih Serius

Sejumlah penolakan muncul dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tokoh adat, budayawan hingga keluarga kerajaan Bali dan tokoh pemuda. Muktamar dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keamanan Bali.

Selain penolakan dari penduduk setempat, ketegangan juga terjadi di internal PKB sebagai akibat dari kegaduhan yang terjadi antara DPP PKB dan PBNU. Salah satu ketegangan itu disebabkan oleh sejumlah isu penyelewengan AD/ART, yang berimplikasi pada kewenangan tunggal DPP PKB oleh Muhaimin Iskandar.

Janji Cak Imin untuk Korban Judi Online, Bakal Beri Bantuan dengan Strategi Ini

"Semua penyelewengan yang terjadi pada PKB di bawah Muhaimin semakin menjauhkan partai dari khittah pendiriannya," kata Abdul Malik Haramain, saat menggelar konferensi pers di di Hotel Mahogany Bali pada Sabtu, 24 Agustus 2024 pukul 23:00 Wita.

Menurut Malik Haramain tata kelola kelembagaan PKB di bawah Muhaimin jadi sangat eksklusif dan penuh kesewenang-wenangan.

Cak Imin Dukung Penuh Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag RI

Malik Haramain menyoroti fakta-fakta Muktamar PKB yang dilakukan di Bali antara lain, tertutup dan menyalahi prinsip, kaidah demokrasi serta cacat secara organisatoris. 

Muktamar PKB juga dapat mengganggu stabilitas keamanan, ketenangan masyarakat dan wisatawan di seluruh Bali. Dukungan dan surat mandat yang telah diberikan oleh ratusan DPC PKB di seluruh Indonesia

Fakta lain adanya pemecatan terhadap tokoh-tokoh PKB, diantaranya KH. Yahya Cholil Staquf, Yaqut Cholil Qaumas, Lukman Edy, dan tokoh-tokoh senior PKB yang lain.

Pengumpulan surat dukungan DPC PKB kepada A. Muhaimin Iskandar untuk menjabat kembali sebagai Ketua Umum DPP PKB diiringi dengan ancaman pemecatan jabatan struktural. 

"Terdapat 168 DPC PKB yang dibekukan menjelang berlangsungnya Muktamar di Bali," jelasnya.

Arena muktamar yang tertutup, ketat, dikawal dan dijaga oleh aparat kepolisian dan pacalang Bali yang menyebabkan arena Muktamar yang seharusnya berjalan secara demokratis menjadi arena yang tertutup dan hanya berlaku bagi para pendukung Muhaimin Iskandar.

Malik Haramain juga mengungkapkan fakta lain bahwa arena muktamar yang tertutup, ketat, dikawal dan dijaga oleh aparat kepolisian dan pacalang Bali, yang menyebabkan arena Muktamar yang seharusnya berjalan secara demokratis menjadi arena yang tertutup dan hanya berlaku bagi para pendukung Muhaimin Iskandar.

Melihat fakta-fakta tersebut Fungsionaris DPP PKB mengumumkan bahwa:

1. Muktamar PKB pada tanggal 24-25 Agustus 2024 di Bali adalah Muktamar yang sesat, tidak demokratis dan hanya meneguhkan kepentingan serta syahwat politik A. Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum.

2. Surat mandat yang telah diberikan oleh ratusan DPC PKB diseluruh Indonesia yang tidak puas atas penyelenggaraan muktamar serta DPC yang dipecat sebelum pelaksanaan Muktamar PKB di Bali.

3. Mempertimbangkan Keputusan Tim Panel dan seruan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk tidak menyelenggarakan Muktamar di 
Bali, maka atas nama DPP akan menyelenggarakan muktamar pada tanggal 2-3 September 2024 di Jakarta.

4. Menunjuk  Lukman Edy untuk mempersiapkan pelaksanaan Muktamar dan melengkapi susunan kepanitian, baik Organizing Comitte maupun Steering Committee.

"Dengan mempertimbangkan pokok-pokok pikiran dan sikap di atas, kami atas nama Fungsionaris DPP Partai Kebangkitan Bangsa akan menyelenggarakan Muktamar Ulang Partai Kebangkitan Bangsa pada tanggal 2-3 September 2024 di Jakarta dan akan berkonsultasi secara intensif kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai pendiri dan pemilik sah Partai," jelas Malik Haramain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya