KPU Ungkap Alasan Rapat Revisi PKPU Dipercepat jadi Hari Minggu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin
Sumber :
  • KPU RI

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan alasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dimajukan dari jadwal semula hari Senin menjadi Minggu, 25 Agustus 2024.

Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Grup VIVA Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan alasannya, karena kebutuhan KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk pendaftaran peserta pilkada.

"(Karena) Waktu. Kami kan juga butuh untuk kemudian punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk juknis (petunjuk teknis) dan seterusnya," kata Afif ditemui sebelum rapat dimulai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu 25 Agustus 2024 dilansir Antara.

Kemnaker Menghormati dan Siap Menindaklanjuti Putusan MK Terkait UU 6/2023

Afif pun menjelaskan, untuk pendaftaran peserta Pilkada akan dimulai pada Selasa 27 Agustus 2024 sampai dengan Kamis 29 Agustus 2024.

Ilustrasi. DPR RI akan menggelar rapat paripurna DPR RI

Photo :
  • Antara
Dekan IPDN Kupas Tuntas Alasan UU Pemda Harus Direvisi

"Secara langsung teman-teman di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang nanti melaksanakan pendaftaran terima calon serta pilkada pendaftarannya yang akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus hari Selasa 27 Agustus lusa," tambahnya.

Ketua KPU itu juga memastikan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah akan disahkan sebelum 27 Agustus 2024, setelah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami akan melakukan harmonisasi dan sudah terkonsolidasi dengan teman-teman Kemenkumham, Insyaallah sangat cepat untuk bisa disegerakan. Iya, pastinya (sebelum 27 Agustus)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI resmi menyetujui Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 202 Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 pada Minggu 25 Agustus 2024.

Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bisa kita setuju. Setuju? Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu 25 Agustus 2024 dikutip Antara.

Sehingga Ketua Komisi II DPR itu menegaskan  bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70.

Rapat Revisi PKPU Pilkada 2024 itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut turut dihadiri Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya