PKPU Akomodasi Aturan MK, Mimpi Kaesang Maju di Pilkada 2024 Kandas

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Penyerahan Rekomendasi Pilkada 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 resmi mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut membawa kelegaan pada Anies Baswedan yang hingga kini belum memiliki kendaraan politik untuk maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. 

Pembangunan Tak Berjalan jika Kotak Kosong Menang, Menurut Rumah Demokrasi

Berdasarkan PKPU Nomo 8 Tahun 2024, yang baru disahkan Komisi II DPR RI, ambang batas suara partai politik untuk mencalonkan jagoannya sendiri di pilkada berubah.

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory
Indikator Politik: Elektabilitas Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul di Pilgub Jabar

Untuk wilayah DKI Jakarta yang memiliki jumlah penduduk sekitar 11,34 juta jiwa, ambang batas partai politik mencalonkan sendiri memiliki suara 7,5 persen pada pemilu sebelumnya. 

Hal itu tertuang dalam Pasal 11 ayat 3 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Saat ini, hanya PDI Perjuangan yang belum mendeklarasikan calon Gubernur DKI Jakarta. 

Soal Dukung RK atau Pramono di Pilkada Jakarta, Sutiyoso: Enggak Ada yang Saya Pilih

Sejumlah elite PDIP juga seolah-olah membuka peluang Anies untuk diusung oleh partai berlogo banteng itu. Kuncinya, tinggal menunggu restu Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Berbeda dengan Anies yang tengah mendapatkan angin segar, revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini justru menutup asa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada serentak 2024.

Putra bungsu Presiden Joko Widodo itu tak bisa menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur.

Sebab, aturannya hanya untuk warga Indonesia berusia 30 tahun ke atas saat ditetapkan KPU sebagai calon. Artinya, Kaesang harus mengurungkan niatnya untuk maju dalam Pilkada 2024.

Aturan batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur tertuang pada Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Diketahui, ada dua hal utama pada revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Pertama mengenai batas perolehan suara yang bisa mengusung calon kepala daerahnya sendiri. Kemudian yang kedua, mengenai batas usia calon kepala daerah.

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory

Pasal 11 

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:  

a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 

1) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

2) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut; 

3) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan 

4) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut; dan

b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota: 

1) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh kabupaten/kota tersebut; 

2) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

3) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; dan

4) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) kabupaten/kota tersebut. 

Pasal 15

Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya