Tok! Komisi II DPR Setujui PKPU Pilkada yang Akomodasi Putusan MK

Ilustrasi rapat paripurna DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

Jakarta, VIVA – Komisi II DPR RI pada hari ini, Minggu, 25 Agustus 2024 melaksanakan rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dalam rapat tersebut, DPR secara resmi telah menyetujui PKPU yang mengakomodir 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Rapat dengar pendapat itu dilakukan di ruang rapat Komisi II DPR, dan dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah dalam rapat tersebut.

Ilustrasi. DPR RI akan menggelar rapat paripurna DPR RI

Photo :
  • Antara
Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, dan dimulai dengan KPU yang membacakan perubahan dalam PKPU.

Setelahnya, Bawaslu, DKPP, menanggapi dengan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan PKPU itu. Kemudian Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui.

DPR Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah

"Sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih keputusan MK, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?," tanya Doli.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Seperti diberitakan sebelumnya, Doli mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat pada hari ini di DPR RI, pukul 10.00 WIB. Ia ingin rancangan tersebut dapat cepat disahkan.

"Oleh karena itu kami mengambil kebijakan, rapat yang rencananya hari Senin untuk membahas PKPU ini khusus untuk pembicaraan PKPU nomor 8 kita laksanakan besok jam 10 pagi," kata Doli, pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

"Saya sudah minta izin pimpinan DPR, proses suratnya sudah berjalan, Mendagri Mensesneg, agar kita semua punya kepastian, tidak ada lagi salah sangka, tidak negatif tingking. Jadi Insyallah besok jam 10 pagi di DPR RI ruang rapat komisi II, kita akan putuskan bahwa revisi PKPU nomor 8, bulat-bulat isinya mengikuti putusan MK nomor 60 dan 70."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya