Administrasi Kaesang Pangarep Maju Pilkada Semua Dihentikan Usai Putusan MK

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni
Sumber :
  • VIVA/Dhana Kencana

Jakarta, VIVA – Sekjen Partai Solidaritas Indonesia, Raja Juli Antoni memastikan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, tidak akan maju Pilkada 2024. Dia menyebut, proses administrasi yang telah diurus untuk melengkapi persyaratan maju pilkada seperti yang ramai diberitakan, telah dihentikan.

"Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK," jelas Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Kata dia, komunikasi dalam internal Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus, sudah mengerucut untuk mengusung Kaesang maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) Jawa Tengah. Bahkan sudah ada beberapa partai yang telah mendeklarasikan Kaesang untuk maju. 

"Meskipun belum 100 % pasti (baik dari Mas Kaesang maupun aspirasi partai-partai di KIM Plus akan mengusung Mas Kaesang di Jateng) sebagai Sekjen Saya mengetahui bahwa salah seorang staf admistrasi kami, berinisiatif membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan administrasi pilkada," jelasnya.

Lebih lanjut, Raja Juli menyebut, kabar Kaesang untuk maju di Pilkada 2024 merupakan desakan kader PSI. Sehingga proses administrasi untuk Kaesang maju pilkada juga diurus oleh kader PSI. 

"Jadi, sebelum keberangkatan Mas Kaesang ke Amerika Serikat mengantarkan istrinya kuliah, pada saat itu ada aspirasi dari PSI dan partai-partai KIM Plus sudah semakin mengerucut, ingin mendaulat Mas Kaesang sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah," papar Wakil Menteri ATR tersebut..

"Point pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK," tandas Raja Juli. 

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ternyata telah membuat surat keterangan bahwa dirinya tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat keterangan tersebut dibuat untuk maju di Pilgub Jawa Tengah.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

"Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," ujat Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Jumat 23 Agustus 2024.

Djuyamto mengatakan bahwa Kaesang tak hanya mengurus surat keterangan tak pernah dipidana. Kaesang juga membuat surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa.

Siapkan Roadmap Reforestasi 12 Juta Hektare, Menhut Gandeng Swasta dan Akademisi

Kaesang juga berbarengan membuat surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.

"Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang," sebutnya.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Djuyamto menuturkan bahwa surat keterangan tersebut diterbitkan untuk Kaesang sejak tanggal 20 Agustus 2024 kemarin.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024