KPU Umumkan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sumber :
  • KPU RI

Jakarta, VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024. Adapun, pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

RK Pamer Bendungan Ciawi Atasi Banjir Jakarta, Dharma Pongrekun: Semoga Proyeknya Tidak Dikorupsi

Pengumuman pendaftaran calon kepala daerah ini berdasarkan ketentuan Pasal 95 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta.

Simak pengumuman selengkapnya berikut ini: 

Kun Wardana Ungkap Solusi Atasi Banjir di Jakarta, Pakai AI di Waduk

Prof Ikrar Nusa Bakti

Prof Ikrar: Tanpa Keberanian Rakyat Takkan Ada Perubahan, Lawan Pengerahan Aparat di Pilkada Sumut

Aktivis politik, Prof.Ikrar Nusa Bakti mengingatkan warga Sumut untuk menunjukkan keberanian melawan penggunaan aparat negara untuk memenangkan calon yang diusung Jokowi.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024