KPU Umumkan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 17:24 WIB
Sumber :
- KPU RI
Jakarta, VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024. Adapun, pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Baca Juga :
RK Pamer Bendungan Ciawi Atasi Banjir Jakarta, Dharma Pongrekun: Semoga Proyeknya Tidak Dikorupsi
Pengumuman pendaftaran calon kepala daerah ini berdasarkan ketentuan Pasal 95 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta.
Simak pengumuman selengkapnya berikut ini:
Prof Ikrar: Tanpa Keberanian Rakyat Takkan Ada Perubahan, Lawan Pengerahan Aparat di Pilkada Sumut
Aktivis politik, Prof.Ikrar Nusa Bakti mengingatkan warga Sumut untuk menunjukkan keberanian melawan penggunaan aparat negara untuk memenangkan calon yang diusung Jokowi.
VIVA.co.id
17 November 2024
Baca Juga :