KPU Umumkan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 17:24 WIB
Sumber :
- KPU RI
Jakarta, VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024. Adapun, pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Baca Juga :
Jika jadi Gubernur Jakarta, RK Janji Perpanjang Rute Transjakarta ke Bekasi hingga Bogor
Pengumuman pendaftaran calon kepala daerah ini berdasarkan ketentuan Pasal 95 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta.
Simak pengumuman selengkapnya berikut ini:
Baca Juga :
Pesan Sutiyoso untuk Ridwan Kamil-Suswono: Masalah Klasik di Jakarta Belum Terselesaikan
Putusan MK Ikut Turunkan Jumlah Calon Tunggal pada Pilkada 2024, Menurut BRIN
Peneliti Ahli Utama BRIN mengatakan bahwa putusan MK soal ambang batas pilkada ikut menurunkan jumlah calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.
VIVA.co.id
12 September 2024
Baca Juga :