KPU Umumkan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sumber :
  • KPU RI

Jakarta, VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024. Adapun, pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Jika jadi Gubernur Jakarta, RK Janji Perpanjang Rute Transjakarta ke Bekasi hingga Bogor

Pengumuman pendaftaran calon kepala daerah ini berdasarkan ketentuan Pasal 95 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta.

Simak pengumuman selengkapnya berikut ini: 

Pesan Sutiyoso untuk Ridwan Kamil-Suswono: Masalah Klasik di Jakarta Belum Terselesaikan

Gedung Mahkamah Konstitusi

Putusan MK Ikut Turunkan Jumlah Calon Tunggal pada Pilkada 2024, Menurut BRIN

Peneliti Ahli Utama BRIN mengatakan bahwa putusan MK soal ambang batas pilkada ikut menurunkan jumlah calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2024