KPU Umumkan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 17:24 WIB
Sumber :
- KPU RI
Jakarta, VIVA -Â Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024. Adapun, pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Pengumuman pendaftaran calon kepala daerah ini berdasarkan ketentuan Pasal 95 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta.
Simak pengumuman selengkapnya berikut ini:Â
Baca Juga :
Kilas Balik Kronologi Kasus Harun Masiku yang Kini Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Akhirnya! Ini Waktu Pramono-Rano Karno Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada awal Januari 2025.
VIVA.co.id
24 Desember 2024
Baca Juga :