Dari 12 Parpol, Empat Parpol KIM Plus Mandadak Dukung Putusan MK

Hari ini, sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan aktivis akan turun ke jalan untuk menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang terdiri dari 12 partai politik (parpol) mendukung Ridwan Kamil dan Suswono untuk maju dalam Pilkada Jakarta.

DPR RI Kritik Keras KPU Sewa Jet Pribadi dan Apartemen: Anggaran Pemilu Buat Gaya Hidup Mewah

Adapun 12 Parpol yang tergabung dalam KIM Plus yakni Partai Gerindra, PKB, PSI, PPP, NasDem, Perindo, PKS, PAN, Golkar, Partai Garuda, Partai Demokrat, dan Partai Gelora.

"Kami parpol yang tergabung dalam koalisi Jakarta baru untuk Jakarta maju, menyatakan mengusung Ridwan Kamil sebagai cagub dan Suswono sebagai cawagub pada Pilkada Jakarta 2024," kata Muzani di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024.

Pembangunan Tak Berjalan jika Kotak Kosong Menang, Menurut Rumah Demokrasi

Akan tetapi kehadiran KIM Plus itu dinilai berpotensi menimbulkan fenomena kota kosong dalam Pilkada 2024.

Bakal cagub Jakarta Ridwan Kamil bersama elite pimpinan parpol pendukung.

Photo :
  • Istimewa
Komisi III DPR Ingatkan KPK Harus Tunduk pada Aturan Hukum

Menurut Pengamat politik Hanta Yuda, kehadiran KIM Plus yang terdiri dari 12 Parpol itu ibarat 'tsunami' politik bagi Anies Baswedan dan PDIP  dalam kontestasi Pilkada 2024.

"Faktor 'tsunami' politik yang pertama yakni dalam peta politik sekarang, Koalisi Indonesia Maju (KIM) saat ini semakin terkonsolidasi kuat. Sementara, di sisi yang lain, tak ada satu parpol lain pun di Jakarta yang bisa mengusung pencalonan gubernur tanpa berkoalisi. Sehingga menyulitkan ada lawan KIM saat ini," beber Hanta Jumat 9 Agustus 2024 dikutip VIVA.co.id.

Kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Putusan tersebut merupakan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora/

Dalam putusan MK yang disahkan 20 Agustus 2024, MK mengubah syarat ambang batas menjadi 6,5 persen sampai 10 persen tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk Jakarta ambang batasnya 7,5 persen, dengan begitu PDIP dan Anies bisa mencalonkan Cagub-Cawagub.

Akan tetapi dalam Putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang digelar 21 Agustus 2024, Baleg DPR RI melakukan revisi ambang batas hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi DPRD.

Rapat Baleg DPR RI membahas pengesahan RUU Pilkada

Photo :
  • Antara

“Pembahasan revisi UU Pilkada dengan mengabaikan Putusan MK Nomor 60 dan Putusan MK Nomor 70 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat,” kata Ketua DGB UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo, Kamis 22 Agustus 2024 dilansir Antara.

Setelah menjadi polemik dan aksi protes penolakan Revisi UU Pilkada di berbagai wilayah di Indonesia, akhirnya DPR RI secara resmi membatalkan Revisi UU Pilkada.

"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tegas Dasco Kamis 22 Agustus 2024 dikutip Antara.

Berikut 4 Partai Politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendadak dukung Putusan MK 20 Agustus 2024:

1. Partai Demokrat

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan partai yang dipimpinnya tetap tegak lurus terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Oleh karena itu Partai Demokrat selama tiga hari ini benar-benar serius mengawal perkembangan situasi. Bahkan dikatakan setiap hari kami melakukan rapat-rapat terbatas," kata AHY dalam konferensi pers di Gedung DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2024.

AHY menegaskan bahwa Demokrat konsisten menjaga konstitusi kita. Ia pun mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU).

"Kami mendukung agar KPU bisa segera mengeluarkan PKPU yang tentunya berjalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Saya ulangi, yang berjalan dengan keputusan MK," tegas AHY

2. PKS

Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid mengatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) usai DPR RI batal merevisi UU Pilkada.

“Ini keputusan yang tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," ujar Kholid dalam keterangannya, Jumat 23 Agustus 2024.

Ia menegaskan bahwa PKS tetap menjaga marwah demokrasi.

“Ini tanggung jawab partai politik, tanggung jawab pemerintah, DPR RI, dan juga masyarakat," kata Kholid.

3. PAN

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pihaknya mendengarkan dan mendukung aspirasi mahasiswa yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

"Kita mendengar dan mendukung suara mahasiswa, terlepas dari kekurangan DPR yang mendapat kritikan di sana-sini," kata pria yang akrab disapa Zulhas saat ditemui awak media di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat.

Ia memastikan fraksi-fraksi di DPR mendengarkan dan memperhatikan aspirasi mahasiswa. Hal ini terbukti dari diberlakukannya kembali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada.

4. Partai Gelora

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Gelora bertujuan mengakomodasi suara rakyat, yang ketika rakyat mencoblos di pemilu maka suaranya bermakna.

"Selama ini yang boleh mengajukan calon ini hanya partai yang punya kursi (DPRD), sekarang yang tidak punya kursi pun bisa mengajukan calon, sejauh persentasenya dicukupkan," kata Fahri Hamzah dikutip dalam tayangan di akun Youtube Roemah Pemoeda dikutip, Rabu, 21 Agustus 2024.

Oleh karena itu, Fahri menegaskan kalau gugatan ini tidak terkait dengan calon tertentu, namun bagian dari akomodasi terhadap suara rakyat pemilih partai Gelora. Gugatan ini sengaja diajukan sebelum perhelatan pilkada.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya