Jokowi Tegaskan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

Presiden Jokowi Hadiri Kongres ke-6 PAN dan HUT PAN ke-26
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada, pasca-batalnya pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

Said Aqil Siroj Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu," kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2-24.

Presiden memastikan Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

MK Tegaskan Masa PKWT Tak Lebih dari 5 Tahun

Presiden juga menyebut pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI, sebagai wilayah legislatif.

Usai Bertemu Prabowo, Ridwan Kamil Bakal Temui Jokowi di Solo

Ilustrasi Pilkada.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR melalui Komisi II akan mendorong KPU mengakomodasi putusan MK soal UU Pilkada dalam Peraturan KPU. (ant)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

MK Minta DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru Terpisah dari UU Ciptaker

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh terkait Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024