Wakil Ketua MPR Sebut MK "Menyimpan" Putusan tentang Pilkada Selama 19 Hari
- DPR
Jakarta, VIVA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid alias HNW mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mendengar suara rakyat untuk melaksanakan putusan MK, serta tidak memaksakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Dia mengatakan seharusnya demokrasi berjalan seperti itu karena komitmen untuk melaksanakan konstitusi harus dilakukan. Di saat yang bersamaan, menurutnya, mahasiswa dan rakyat juga bakal terus mengawal proses di parlemen maupun pemerintah.
"Dan parlemen juga pemerintah mendengarkan sungguh-sungguh aspirasi rakyat yang konstitusional dan membawa membawa maslahat," kata HNW dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Menurutnya, dinamika demokrasi yang terjadi belakangan ini telah menyadarkan seluruh pihak untuk sama-sama berkomitmen dalam berkonstitusi, karena konstitusi harus dijadikan sebagai basis dan rujukan dalam kegiatan berbangsa dan bernegara.
Namun, dia juga mempertanyakan terkait adanya perbedaan waktu ketika Putusan MK itu diputuskan, dan ketika dibacakan. Menurutnya, Putusan MK itu diputuskan pada 1 Agustus dan baru dibacakan pada 20 Agustus.
Dia menilai bahwa Putusan MK yang sangat sensitif dan menjadi perhatian publik itu tidak segera diumumkan ke publik. Namun dia juga menyadari bahwa sejauh ini tidak ada aturan yang mengharuskan MK untuk menyegerakan pembacaan sebuah putusan.
"Ini menimbulkan pertanyaan dan kritik publik: kenapa MK harus ‘menyimpan’ putusan itu begitu lama, selama 19 hari, padahal ini bisa disegerakan, agar menghindarkan tuduhan bahwa MK ikut bermain politik, karena proses pilkada sudah berjalan," kata HNW.
Walaupun demikian, dia pun mengapresiasi mahasiswa, para guru besar dan masyarakat luas yang ikut mengkritisi dan mengawal semua proses tersebut dan mengoreksi tindakan politik yang tidak sesuai konstitusi. Menurutnya, DPR dan Pemerintah harus secara legowo menerima dan menyetujui aspirasi positif tersebut. (ant)