Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Jokowi Pastikan Pemerintah Ikut MK

Presiden Jokowi Hadiri Kongres ke-6 PAN dan HUT PAN ke-26
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - DPR RI dan pemerintah batal mengesahkan revisi UU Pilkada lewat rapat paripurna karena tidak memenuhi kuorum. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun enggan menanggapi hal tersebut karena masuk wilayah legislatif.

"Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2024.

Jokowi kemudian menjelaskan sikap pemerintah terkait batalnya pengesahan revisi UU Pilkada. Kata dia, pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya (mengikuti putusan MK)," ujarnya singkatnya.

Presiden Jokowi Hadiri Kongres ke-6 PAN dan HUT PAN ke-26

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya tak akan menggelar rapat paripurna terkait pengesahan revisi UU Pilkada. 

Dengan demikian, menurut Dasco, pendaftaran calon Pilkada 2024 akan mengikuti putusan  Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco kepada wartawan, Kamis, 22 Agustus 2024.

DPR Minta PP Kesehatan Lindungi Industri Hasil Tembakau

Dasco pun menjamin, pihaknya tak akan menggelar rapat paripurna pada Kamis malam kemarin. Diketahui, rapat paripurna DPR biasanya hanya digelar pada hari Selasa dan Kamis.

"Enggak ada, gua jamin," tutur dia. 

DWP Klarifikasi Usai Viral Penonton dari Malaysia Diperas oleh Oknum Polisi

Dia mengatakan pendaftaran Pilkada tinggal menunggu hitungan hari lagi.

Puan Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Amanat UU Tapi Harus Cermat

"Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis, Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," ujar Dasco. 

Ilustrasi pajak

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024