Pentolan Ganjarist Ikut Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Depan DPR: Kami Tak Bisa Tinggal Diam

Ketua Umum Ganjarist ikut demo di depan gedung DPR, Kamis (22/8).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Aksi massa yang menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada di depan gedung DPR pada Kamis kemarin jadi perhatian luas. Tak hanya mahasiswa, berbagai elemen masyarakat turun ke jalan menyuarakan aspirasi kritisnya.

Legislator PKB Duga Anak Bos Toko Roti Bukan Sakit Jiwa tapi Psikopat

Salah satunya Ketua Umum Ganjarist Kris Tjantra yang beserta jajaran pengurus organisasi relawan pendukung Ganjar Pranowo itu aksi demo bersama ribuan massa di depan kompleks DPR. 

Dia bilang revisi UU Pilkada mesti ditolak karena mengabaikan dan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan Pilkada.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

"Kami dari Ganjarist hadir di sini bersama ribuan masyarakat dari berbagai elemen masyarakat menuntut supaya pemerintah dan DPR dapat mematuhi putusan MK terkait Pilkada," ujar Kris dikutip pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Demo Darurat Indonesia di Depan DPR RI

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Anak Bos Toko Roti Tega Aniaya Karyawati, Komisi III DPR: Kayak Bukan Manusia

Ia bilang pihaknya tiak bisa hanya berdiam diri saat konstitusi diobrak-abrik. Selain itu, Kris menyoroti ada juga upaya dari pihak-pihak yang ingin membegal MK. 

Padahal, menurut dia, putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan dinilai adil. 

"Kami tidak bisa tinggal diam ketika melihat MK yang sedang berusaha mengembalikan citranya dengan mengesahkan putusan yang adil bagi demokrasi kita," lanjut Kris. 

"Setelah sebelumnya sempat kehilangan marwahnya, namun masih ada yang berusaha untuk membegal," ujar Kris.

Diketahui, MK pada Selasa, 20 Agustus 2024, mengeluarkan putusan yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah meski tak memiliki kursi di DPRD.

Bagi Kris, putusan MK No. 60/PPU-XXII/2024 itu ada keadilan dan berdampak dengan munculnya kandidat kepala daerah lebih banyak. 

"Putusan itu terdapat rasa keadilan dan akan berimplikasi memunculkan jumlah kandidat yang lebih banyak, sehingga masyarakat diberi lebih banyak pilihan dalam menentukan pemimpin yang terbaik," ujar Kris.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya