KPU Pastikan KPUD Umumkan Tahapan Pendaftaran Pilkada Pedomani Putusan MK

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat berkonsultasi dengan berbagai elemen masyarakat di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta, VIVA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, M Afifuddin mengatakan pihaknya segera menerbitkan surat edaran kepada jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Viral Kades di Tapsel Deklarasi Dukung Bobby Nasution, Bawaslu Turun Tangan

Putusan dimaksud yakni Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Afif mengatakan jajaran KPU bakal menggelar tahapan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024. Dia pun memastikan KPU di daerah-daerah bakal mengumumkan tahapan pendaftaran itu yang bakal memperhatikan substansi putusan MK.

Oknum Kades di Tapsel Deklarasi Dukung Bobby Nasution, Tim Hukum Edy Rahmayadi Lapor Bawaslu

"Tahapan kita lakukan ketika mendadak ada putusan yang harus kita tindak lanjuti," kata Afifuddin di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, Jumat, 23 Agustus 2024.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
Dituduh PKI, Risma Klaim Kakek Buyutnya Bersaudara dengan Pendiri NU Hasyim Asy’ari

Dia mengatakan KPU sudah melakukan langkah-langkah dalam menindaklanjuti dua putusan MK itu untuk dituangkan dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada. Perubahan itu, menurut Afif, akan dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

"KPU mengupayakan agar perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon," imbuhnya.

Bakal calon gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Pedagang Pasar Berbek Nganjuk Setia Pilih Khofifah-Emil di Pilkada Jatim

Kemantapan pedagang Pasar Berbek Nganjuk untuk memilih pasangan nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak tidak diragukan.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024