Dasco: Agar PKPU soal Pilkada yang Baru Sah, KPU Harus Konsultasi ke DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) baru terkait Pilkada 2024. KPU disarankan harus konsultasi dengan pihak DPR. 

Dharma Pongrekun Tunggu Keputusan KPU Sebelum Tentukan Dukung RK-Suswono atau Pramono-Rano

Sebab, dalam aturannya PKPU itu memiliki kedudukan hukum yang kuat. Kata Dasco, KPU harus melalui tahapan formal berupa rapat dengan legislatif. 

Diketahui, KPU RI harus membuat PKPU soal pilkada yang baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, beberapa hari lalu. 

Prabowo soal Pilkada 2024: Menang Jangan Euforia, Kalau Kalah Dukung yang Menang

"Kami sudah sepakat dengan pemerintah, KPU juga sepakat, tapi ada tahapan formal, supaya justru PKPU sah. Supaya sah, itu harus ada rapat konsultasi dengan DPR," kata Dasco di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Namun, menurut dia, tak mengubah substansi yang ada. "Dan, kita berharap KPU menerbitkan PKPU untuk dapat dipergunakan," jelas Dasco.

Pramono-Rano Unggul di Quick Count, Kris Tjantra: Pilkada Sudah Selesai, Mari Bangun Jakarta Lebih Baik

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

Photo :
  • vivanews/Andry

Ketua Harian Partai Gerindra itu meyakini kalau PKPU tersebut bakal selesai pada Senin, 26 Agustus. Dengan demikian, nantinya sebelum dimulai pendaftaran Pilkada Serentak 2024 sudah bisa digunakan. 

"Ya, kalau kita lihat tahapan rapat konsultasi, seharusnya enggak lama, bisa hari itu juga, karena kalau pendaftaran itu, PKPUnya (harus) sudah selesai," kata Dasco.

Dasco memastikan isi PKPU nantinya akan sesuai dengan putusan MK. Sebab, sudah disepakati bahwa putusan MK itu mesti dijalankan. 

"Sehingga rapat konsultasi hari Senin tak akan mengubah apapun. Kemudian KPU akan mengkonsultasikan bahwa putusan judicial review MK itu akan dituangkan dalam PKPU. Kemudian, setelah itu, pada hari Senin juga bisa langsung dibuat oleh KPU, PKPU-nya, karena itu kan cuma dua pokok aja," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan rencana awal adalah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin untuk membahas permohonan konsultasi dari KPU dan Bawaslu terkait tiga rancangan PKPU serta dua rancangan Peraturan Bawaslu. 

Namun, mengingat adanya putusan MK dan perkembangan situasi terkini, pihaknya memutuskan untuk menyesuaikan agenda.

“Alhamdulillah, melalui komunikasi yang intens antara Pimpinan Komisi II, KPU, serta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretaris Negara, kami sepakat bahwa KPU telah mengajukan rancangan PKPU terbaru per tanggal 21 Agustus yang mencerminkan hasil putusan MK secara utuh,” kata Doli kepada wartawan.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, rapat konsultasi resmi akan dilaksanakan pada hari Senin, 26 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB. 

Agenda tersebut bertujuan untuk memfinalisasi dan memutuskan secara resmi rancangan PKPU yang telah diajukan oleh KPU, dengan melibatkan DPR dan pemerintah.

“Sebagai informasi, kami telah menjadwalkan RDP konsultasi ini sejak minggu lalu. Karena kunjungan kerja spesifik kami, saya baru kembali hari ini dari Kalimantan Barat dan langsung memeriksa isi draf yang diterima dari KPU,” ujarnya.
 

Calon Bupati Mimika, Maximus Tippagau

Unggul di Pilbup Mimika versi Quick Count, Maximus-Peggi: Tunggu Hasil Resmi KPU

Maximus menyebut berdasarkan hasil penghitungan internal, dirinya dan Peggi berhasil memperoleh suara tertinggi.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024