KPU Pastikan Revisi PKPU Syarat Calon Kepala Daerah Akomodir Putusan MK
- Youtube Setpres
Jakarta, VIVA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI M Afifuddin memastikan akan melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah. Upaya revisi itu untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Afifuddin juga menekankan aturan tersebut bisa terbit sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
"KPU RI mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon," kata Afif di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2024.
Afif menjelaskan tahap pendaftaran pasangan calon kepala daerah 2024 sudah dimulai sejak 27-29 Agustus 2024 nanti. Dikatakan dia, revisi PKPU itu juga akan memperhatikan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Khusus dalam pendaftaran pasangan calon memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kecuali diatur atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Namun, menurut dia, nantinya KPU akan menggelar konsultasi dan pembahasan lebih dulu dengan Komisi II DPR. Dia memastikan semua tengah intensif dikomunikasikan.
Diketahui, DPR membatalkan merevisi UU Pilkada. Parlemen kemudian menyatakan Pilkada Serentak 2024 akan digelar mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait persyaratan pencalonan. Keputusan tersebut disambut KPU dengan menyusun draf PKPU.