KPU Pastikan Revisi PKPU Syarat Calon Kepala Daerah Akomodir Putusan MK

Ketua KPU RI M Afifuddin
Sumber :
  • Youtube Setpres

Jakarta, VIVA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI M Afifuddin memastikan akan melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah. Upaya revisi itu untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Jaksa: Hasto dan Harun Masiku Ada Dalam Ruangan Eks Ketua MA Hatta Ali saat Terbitkan Fatwa

Afifuddin juga menekankan aturan tersebut bisa terbit sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

"KPU RI mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon," kata Afif di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2024.

Terjerat Kasus Narkoba, Ketua Bawaslu Bandung Barat Bakal Dibawa ke DKPP

Ketua MK Suhartoyo (tengah), bersama hakim Arief Hidayat dan Saldi Isra di sidang perselisihan hasil Pileg 2024.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Afif menjelaskan tahap pendaftaran pasangan calon kepala daerah 2024 sudah dimulai sejak 27-29 Agustus 2024 nanti. Dikatakan dia, revisi PKPU itu juga akan memperhatikan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gambar Paslon Nomor Urut 1 Bagi Seragam Sekolah di Lokasi PSU, Bawaslu Banggai Turun Tangan

"Khusus dalam pendaftaran pasangan calon memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kecuali diatur atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya. 

Namun, menurut dia, nantinya KPU akan menggelar konsultasi dan pembahasan lebih dulu dengan Komisi II DPR. Dia memastikan semua tengah intensif dikomunikasikan.

Diketahui, DPR membatalkan merevisi UU Pilkada. Parlemen kemudian menyatakan Pilkada Serentak 2024 akan digelar mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait persyaratan pencalonan. Keputusan tersebut disambut KPU dengan menyusun draf PKPU.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 14 Maret 2025

Jaksa Sebut Transaksi Rp400 Juta Buat Muluskan Harun Masiku Dilakukan di Kantor DPP PDIP

Ajudan Hasto Beri ke Donny Tri Istiqomah Rp400 Juta Buat Muluskan Pelantikan Harun Masiku

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025