KPU Pastikan Revisi PKPU Syarat Calon Kepala Daerah Akomodir Putusan MK

Ketua KPU RI M Afifuddin
Sumber :
  • Youtube Setpres

Jakarta, VIVA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI M Afifuddin memastikan akan melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah. Upaya revisi itu untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Anies Pastikan "Anak Abah" Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta

Afifuddin juga menekankan aturan tersebut bisa terbit sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

"KPU RI mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon," kata Afif di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2024.

Ini 3 Pesan Anies ke Relawan Buat Menangkan Pramono-Rano di Jakarta

Ketua MK Suhartoyo (tengah), bersama hakim Arief Hidayat dan Saldi Isra di sidang perselisihan hasil Pileg 2024.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Afif menjelaskan tahap pendaftaran pasangan calon kepala daerah 2024 sudah dimulai sejak 27-29 Agustus 2024 nanti. Dikatakan dia, revisi PKPU itu juga akan memperhatikan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ridwan Kamil Tanggapi Tantangan Jakmania: Komitmen Dukung Persija Jakarta dengan Kenakan Jersey dan Perbaiki Fasilitas

"Khusus dalam pendaftaran pasangan calon memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kecuali diatur atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya. 

Namun, menurut dia, nantinya KPU akan menggelar konsultasi dan pembahasan lebih dulu dengan Komisi II DPR. Dia memastikan semua tengah intensif dikomunikasikan.

Diketahui, DPR membatalkan merevisi UU Pilkada. Parlemen kemudian menyatakan Pilkada Serentak 2024 akan digelar mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait persyaratan pencalonan. Keputusan tersebut disambut KPU dengan menyusun draf PKPU.

Ridwan Kamil, yang lebih akrab disapa Kang Emil, segera merespons tantangan tersebut dengan tegas.

Ridwan Kamil Janji Perbanyak Trotoar Empat Kali Lipat di Jakarta jika Jadi Gubernur

Calon gubernur Jakarta nomor urut 01 Ridwan Kamil berjanji akan memperbanyak trotoar sebanyak empat kali selama lima tahun jika dia memimpin Jakarta nanti.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024