Dasco: Jujur Sebelum Ada Putusan MK, KIM Sudah Berembuk Memasangkan Luthfi-Gus Yasin di Jateng

Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Petinggi Koalisi Indonesia Maju (KIM) Sufmi Dasco Ahmad mengaku sudah menyerap aspirasi anggota parpol dengan mengusung duet Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin di Pilgub Jawa Tengah (Jateng) 2024. 
Menurut Dasco, keputusan mengusung Luthfi-Taj Yasin itu jauh sebelum  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

“Ini jujur ya, sebelum ada keputusan JR (Judicial Review) MK, kita susah berembuk untuk kemudian memasangkan di Jateng Pak Luthfi dengan Gus Yasin,” kata Dasco di komplek parlemen, DPR, Senayan.

Lantas, ditanya soal Kaesang Pangarep yang sebelumnya digadang jadi cawagubnya Ahmad Luthfi, Dasco menyebut itu merupakan bagian dari aspirasi yang muncul. 

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

“Ya, itu kan ada aspirasi-aspirasi dari beberapa usulan,” ujar Dasco.

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin atau Gus Yasin saat takziah ke KH Dimyati Rois

Photo :
  • tvOne/Didiet Cordiaz
PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

Namun, menurut dia, untuk duet Ahmad Luthfi-Taj Yasin sudah ada jauh sebelum muncul putusan MK tentang perubahan syarat calon kepala daerah.  

“Keputusannya karena ini (MK), keputusannya memang sudah dari seminggu lebih yang lalu kita putuskan Pak Luthfi-Yasin,” tutur Dasco. 

Lagipula, kata dia, Kaesang tidak sedang berada di Indonesia saat ini. Dengan demikian, besar kemungkinan Kaesang tak maju di Pilkada 2024. 

“Pada saat ini kan Mas Kaesang sedang tidak berada di Indonesia karena memang ya dia gak ikut daftar,” kata Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Gerindra ini. 

Meski begitu, Dasco mengklaim KIM masih tetap solid untuk mengadapi Pilkada Serentak 2024. “Insya Allah solid, Insya Allah,” imbuhnya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya