Ikuti Aturan Main MK, Nasdem Tinjau Ulang Usung Kaesang di Pilgub Jateng

Kaesang Pangarep
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Dewan Pemilihan Rakyat (DPR) RI memutuskan mengikuti aturan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan Pilkada serentak 2024. Partai Nasdem pun merespons langkah DPR yang mengacu putusan MK.

Cagub Iqbal Disindir Tak Promosikan Wisata NTB Selama Jadi Dubes Turki: Saya Dubes RI Bukan NTB

Partai Nasdem diketahui sudah resmi mengusung pasangan Irjen Pol Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep di Pilgub Jawa Tengah (Jateng). Dengan keputusan MK, Kaesang pun terancam tak bisa maju di Pilkada 2024.

Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan pihaknya tetap mengikuti keputusan apapun soal aturan yang berlaku. Sebab, partai politik harus mengikuti semua aturan yang sudah ditentukan oleh lembaga konstitusi.

Tiga Cagub NTB Beradu Gagasan soal Strategi Bangun Pariwisata, Siapa Paling Realistis?

"Wakil Ketua DPR Bapak Sufmi Dasco Ahmad sudah memberikan pernyataan yang cukup clear ya. Tentu itu jadi pegangan kita bersama dan yang menjadi putusan MK final dan mengikat. Tentu itu sudah bisa langsung digunakan sebagai acuan di penyelenggaraan pemilu. Kita ikut aturan main," kata Willy Aditya di Nasdem Tower, Jakarta Pusat pada Jumat 23 Agustus 2024.

Willy menyebut Nasdem masih membahas soal pengusungan Kaesang di Pilgub Jateng. Ia menyebut akan melakukan peninjauan secara ulang.

Debat Pilkada Medan, Hidayatullah Singgung 187 Ribu Orang yang Masih Miskin

"Ya ini kita sedang bahas, tentu karena itu tidak bisa sesuai dengan peraturan yang ada. Tentu pasangan akan ditinjau ulang, direvisi," kata Willy.

Konferensi pers Partai NasDem jelang Kongres Ketiga yang digelar di JCC Senayan

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan DPR RI akan mengikuti putusan MK apabila Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015  atau RUU Pilkada hingga 27 Agustus belum disahkan jadi undang-undang.

Dasco menyatakan DPR sesuai kewenangannya punya hak untuk melakukan revisi Undang-Undang menjadi UU baru. Namun, ia bilang jika sampai masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada tanggal 27-29 Agustus 2024, RUU Pilkada tak kunjung disahkan maka akan mengikuti putusan MK.

"Seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kami ikut keputusan yang terakhir, keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Dasco bilang dengan batalnya disahkan revisi UU Pilkada maka yang berlaku saat ini adalah putusan MK. Adapun putusan MK itu karena gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin

KPU Akan Koordinasi dengan Pemerintah Soal Rencana Libur Nasional pada Pilkada 27 November 2024

KPU juga akan mengirimkan surat dan mengkaji rencana tersebut bersama pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024