DPR Pastikan PKPU Cantumkan Putusan MK
Jakarta, VIVA - KPU RI telah menyerahkan rancangan tiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024 ke DPR RI. Draf tersebut salah satu disoroti publik yakni terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan PKPU tersebut sudah memuat putusan dari Mahkamah Konstitusi.
"Rancangan PKPU yang baru terkait dengan PKPU pencalonan yang mencantumkan bulat -bulat secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi itu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Doli meminta masyarakat tidak perlu khawatir mengenai ini. Dia memastikan Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan KPU untuk membahas PKPU tersebut pada Senin 26 Agustus 2024.
Di samping itu, Doli mengapresiasi aksi unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada.
"Kami berterima kasih kepada elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasinya kemarin. Kami bangga dengan adik -adik mahasiswa yang terus mengawal rumah rakyat ini," katanya.