DPR Pastikan PKPU Cantumkan Putusan MK

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Sumber :

Jakarta, VIVA - KPU RI telah menyerahkan rancangan tiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024 ke DPR RI. Draf tersebut salah satu disoroti publik yakni terkait syarat pencalonan kepala daerah. 

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan PKPU tersebut sudah memuat putusan dari Mahkamah Konstitusi.

"Rancangan PKPU yang baru terkait dengan PKPU pencalonan yang mencantumkan bulat -bulat secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi itu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Doli meminta masyarakat tidak perlu khawatir mengenai ini. Dia memastikan Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan KPU untuk membahas PKPU tersebut pada Senin 26 Agustus 2024.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Di samping itu, Doli mengapresiasi aksi unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada. 

"Kami berterima kasih kepada elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasinya kemarin. Kami bangga dengan adik -adik mahasiswa yang terus mengawal rumah rakyat ini," katanya.

Ilustrasi pajak

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024