Jimly Asshiddiqie: Jika Sampai 27 Agustus Belum Ada PKPU Baru, Kaesang Boleh Maju Pilkada

Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, Ketum PSI, Kaesang Pangarep tetap memenuhi syarat mengikuti Pilkada Serentak 2024, jika KPU telat menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait batasan umur bakal calon kepala daerah. 

Putusan MK Ikut Turunkan Jumlah Calon Tunggal pada Pilkada 2024, Menurut BRIN

Menurutnya, KPU RI harus segera mengeluarkan PKPU terbaru yang mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum waktu pendaftaran Pilkada Serentak dimulai, yakni 27 Agustus 2024. Sebab, bila tidak, PKPU yang berlaku yakni yang mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA). 

Dalam putusan Nomor 70/ PUU-XXII/2024, MK menyatakan batas usia 30 tahun untuk cagub-cawagub serta 25 tahun untuk cabup-cawabup dan cawalkot-cawawalkot terhitung saat penetapan pasangan calon.

Jika jadi Gubernur Jakarta, RK Janji Perpanjang Rute Transjakarta ke Bekasi hingga Bogor

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin konferensi pers bersama para anggota KPU

Photo :
  • KPU RI

Sementara, MA memutuskan batas usia kepala daerah dihitung saat pelantikan. Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar pada Februari 2025. Pada saat itu, Kaesang telah genap berusia 30 tahun.

Ridwan Kamil: Ketua Tim Pemenangan Mengerucut ke Riza Patria

"Sebelum PKPU ditetapkan dalam rangka tindaklanjut putusan MK, PKPU yang berlaku adalah PKPU pasca putusan MA. Jika sampai, 27 Agustus 2024, belum ada PKPU baru berarti, Kaesang penuhi syarat dan jika tanggal 27 mendaftar, ia tidak dapat lagi dianulir karena PKPU-nya telat," kata Jimly dalam akun X pribadinya @JimlyAs, Jumat, 23 Agustus 2024. 

Sebelumnya, Kaesang sudah mendapatkan tiga surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memenuhi persyaratan maju di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Adapun, tiga surat itu terdiri dari surat keterangan belum pernah dipidana, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.

"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel, tujuannya persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada awak media. Kaesang mengajukan permohonan ketiga surat itu ke PN Jaksel pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Gubernur Jakarta periode 1997-2007, Sutiyoso saat menerima kunjungan dari bakal cagub-cawagub Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 12 September 2024

Soal Dukung RK atau Pramono di Pilkada Jakarta, Sutiyoso: Enggak Ada yang Saya Pilih

RK menyebutkan Sutiyoso merupakan eks gubernur Jakarta yang berprestasi.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2024