Kaesang Sudah Buat Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana untuk Maju di Pilgub Jateng

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Penyerahan Rekomendasi Pilkada 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ternyata telah membuat surat keterangan bahwa dirinya tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat keterangan tersebut dibuat untuk maju di Pilgub Jawa Tengah (Jateng).

Gugat Dugaan 1 Juta Tanda Tangan Palsu saat Pilgub, Kubu Danny Pomanto Optimis Menang di MK

"Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," ujat Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Jumat 23 Agustus 2024.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Penyerahan Rekomendasi Pilkada 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
MK Diminta Kabulkan Gugatan Sengketa Pilkada Muara Enim, Ini Alasannya

Djuyamto mengatakan bahwa Kaesang tak hanya mengurus surat keterangan tak pernah dipidana. Kaesang juga membuat surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa.

Kaesang juga berbarengan membuat surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.

Tanah Longsor di Pekalongan, BNPB: 17 Korban Meninggal Dunia Berhasil Dievakuasi

"Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang," sebutnya.

Djuyamto menuturkan bahwa surat keterangan tersebut diterbitkan untuk Kaesang sejak tanggal 20 Agustus 2024 kemarin.

Diketahui, Kaesang Pangarep bakal maju di Pilgub Jawa Tengah bersama dengan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi. Bahkan, sudah ada partai politik yang memberikan dukungan, yakni partai NasDem.

Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa bersama Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar saat menjalani sidang lanjutan sengketa Pilkada Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi - Foto Dok Istimewa

Sengketa Pilkada Banjarbaru, Hakim MK Pertanyakan Ada Paslon Didiskualifikasi Tapi Pemungutan Suara Dilanjutkan

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanyakan dasar hukum yang digunakan oleh KPU Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru terkait paslon didiskualifikasi.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025