Profesor Ilmu Politik Sebut DPR Sudah Memain-mainkan Emosi Rakyat dengan Putusan MK

Ilustrasi sidang Paripurna DPR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

Jakarta, VIVA - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas Prof. Asrinaldi menilai pembatalan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh DPR menjadi kabar baik bagi rakyat Indonesia.

Jokowi hingga SBY Bakal Ramaikan Kampanye Akbar RK-Suswono Sabtu Besok

“Ini menjadi kabar baik bagi rakyat Indonesia yang menginginkan DPR melaksanakan fungsinya sesuai dengan aspirasi rakyat. Jadi, bukan melayani patron mereka yang jelas-jelas berkeinginan mengendalikan demokrasi sesuai dengan keinginan kelompok tertentu,” kata Asrinaldi ketika dihubungi di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Ia juga menilai pernyataan tersebut seolah menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat terhadap DPR yang akan memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) dibanding putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam pilkada.

KPAI Sebut Anak-anak Rentan Jadi Objek Politik Selama Tahapan Pilkada 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

“Dapat dibayangkan, bagaimana DPR sudah memain-mainkan emosi rakyat Indonesia dengan membangkang pada putusan MK yang jelas-jelas menjadi penjaga konstitusi,” kata dia.

Pramono Yakin Dukungan Anies dan Anak Abah Bisa Tekan Angka Golput di Pilgub Jakarta

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam cuitannya di akun media sosial X memastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan dan putusan MK soal pilkada akan berlaku.

Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan MK.

"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam unggahannya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Ia juga memastikan tidak akan ada agenda pengesahan RUU Pilkada secara diam-diam setelah batal disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis pagi.

Adapun RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada pilkada.

Kemudian Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum. (ant)

Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto bergandengan tangan bersama paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel

Polda Kalsel Gelar Deklarasi Pilkada Damai 2024, Hadir Cagub Acil Odah dan H Muhidin

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel), Irjen Pol Winarto memastikan akan memaksimalkan kesiapan pengamanan jelang proses pemungutan suara.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024