Profesor Ilmu Politik Sebut DPR Sudah Memain-mainkan Emosi Rakyat dengan Putusan MK

Ilustrasi sidang Paripurna DPR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

Jakarta, VIVA - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas Prof. Asrinaldi menilai pembatalan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh DPR menjadi kabar baik bagi rakyat Indonesia.

“Ini menjadi kabar baik bagi rakyat Indonesia yang menginginkan DPR melaksanakan fungsinya sesuai dengan aspirasi rakyat. Jadi, bukan melayani patron mereka yang jelas-jelas berkeinginan mengendalikan demokrasi sesuai dengan keinginan kelompok tertentu,” kata Asrinaldi ketika dihubungi di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Ia juga menilai pernyataan tersebut seolah menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat terhadap DPR yang akan memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) dibanding putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam pilkada.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

“Dapat dibayangkan, bagaimana DPR sudah memain-mainkan emosi rakyat Indonesia dengan membangkang pada putusan MK yang jelas-jelas menjadi penjaga konstitusi,” kata dia.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam cuitannya di akun media sosial X memastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan dan putusan MK soal pilkada akan berlaku.

Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan MK.

Ada 400 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024

"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam unggahannya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
DPR Bakal Sahkan RUU Kementerian Negara dan Wantimpres Lusa

Ia juga memastikan tidak akan ada agenda pengesahan RUU Pilkada secara diam-diam setelah batal disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis pagi.

Adapun RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada pilkada.

Ngabalin Sebut Jokowi Rajin Puasa Nabi Daud: Sudah 18 Tahun Lebih

Kemudian Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum. (ant)

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

BKN Gantikan KASN Pelototi Pelanggaran ASN di Pilkada 2024

Bawaslu sebut BKN gantikan KASN untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran ASN selama tahapan Pilkada serentak 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2024