Penjelasan KIP Soal Putusan MK Tak Berlaku untuk Pilkada 2024 di Aceh
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Banda Aceh, VIVA – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau KPU Aceh, Saiful mengatakan dua Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 tidak berlaku di Aceh, mengingat memiliki kekhususan.
"Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi, untuk Aceh tidak berdampak, karena Aceh memiliki kekhususan," kata Saiful dilansir Antara pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Sebagai daerah istimewa dan khusus, kata dia, Aceh memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sekaligus mengatur terkait pemilihan kepala daerah dan sudah melahirkan turunannya.
Di antaranya, turunan UUPA terkait Pilkada diatur dalam Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara Pemilu di Aceh.
Kemudian, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota atau Pilkada Aceh.
Berdasarkan UUPA dan Qanun Pilkada Aceh, Saiful menjelaskan bahwa pencalonan kepala daerah dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal memperoleh 15 persen kursi dari DPR Aceh (provinsi), atau DPRK (kabupaten/kota) atau 15 persen suara dari akumulasi perhitungan suara sah.
"Di Aceh, partai politik yang tidak memiliki kursi bisa mengusulkan pasangan calon kepala daerah asalkan punya suara 15 persen dari akumulasi suara sah," jelas dia.
Kemudian, Saiful melanjutkan bahwa Qanun Pilkada Aceh juga mengatur soal kewajiban calon kepala daerah memiliki kemampuan baca Alquran, dan untuk usia minimal saat pendaftaran minimal 30 tahun. Dengan begitu, kata dia, Putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku bagi Aceh untuk Pilkada Serentak 2024.
"Sejauh Pasal UUPA dan Qanun Pilkada Aceh tersebut belum di judicial review atau diubah, maka itu masih berlaku di Aceh," ungkapnya.
Diketahui, Haki Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.(Ant)