Gelombang Protes Buat DPR Ikuti Aturan Pilkada Pakai Putusan MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - DPR RI memastikan RUU Pilkada batal disahkan menjadi Undang-Undang. Sehingga, Pilkada 2024 akan mengikuti aturan sebelumnya dengan tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut usai aksi unjuk rasa dan protes sejumlah pihak terkait revisi UU Pilkada yang menuai polemik.

Indikator Politik: Elektabilitas Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul di Pilgub Jabar

"Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada Kamis (22 Agustus) batal digelar sehingga tidak bisa menjadi UU," kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi (Awiek), Kamis, 22 Agustus 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi (Awiek)

Photo :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
MK Bilang Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik

Ditekankannya, DPR telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melanjutkan tahapan pilkada menggunakan putusan MK tersebut.

"Pengalaman pilkada serentak yang pertama kali digelar di Indonesia ini harus berjalan lancar dan sukses," kata Awiek. 

Menlu Retno Titip Pesan ke DPR Jelang Akhir Masa Jabatan: Jangan Tinggalkan Bangsa Palestina

Pembatalan pengesahan UU Pilkada juga ditegaskan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang. 

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," kata Dasco.

Ilustrasi persiapan logistik untuk pilkada.

Pembangunan Tak Berjalan jika Kotak Kosong Menang, Menurut Rumah Demokrasi

Pendiri Rumah Demokrasi beranggapan kemenangan kotak kosong membuat pembangunan tidak dapat berjalan selama lima tahun jika tidak ada kepala daerah definitif.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2024