Gelombang Protes Buat DPR Ikuti Aturan Pilkada Pakai Putusan MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - DPR RI memastikan RUU Pilkada batal disahkan menjadi Undang-Undang. Sehingga, Pilkada 2024 akan mengikuti aturan sebelumnya dengan tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut usai aksi unjuk rasa dan protes sejumlah pihak terkait revisi UU Pilkada yang menuai polemik.

DPR Bakal Tetapkan Pimpinan Komisi XII Pekan Depan

"Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada Kamis (22 Agustus) batal digelar sehingga tidak bisa menjadi UU," kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi (Awiek), Kamis, 22 Agustus 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi (Awiek)

Photo :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
DPR Bakal Kaji Usulan soal UU Ketenagakerjaan Baru Bareng Pemerintah

Ditekankannya, DPR telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melanjutkan tahapan pilkada menggunakan putusan MK tersebut.

"Pengalaman pilkada serentak yang pertama kali digelar di Indonesia ini harus berjalan lancar dan sukses," kata Awiek. 

Aktivis 98 Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten, Ini Alasannya

Pembatalan pengesahan UU Pilkada juga ditegaskan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang. 

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," kata Dasco.

Hari ini, sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan aktivis akan turun ke jalan untuk menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024