Gelombang Protes Buat DPR Ikuti Aturan Pilkada Pakai Putusan MK
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA - DPR RI memastikan RUU Pilkada batal disahkan menjadi Undang-Undang. Sehingga, Pilkada 2024 akan mengikuti aturan sebelumnya dengan tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut usai aksi unjuk rasa dan protes sejumlah pihak terkait revisi UU Pilkada yang menuai polemik.
"Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada Kamis (22 Agustus) batal digelar sehingga tidak bisa menjadi UU," kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi (Awiek), Kamis, 22 Agustus 2024.
Ditekankannya, DPR telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melanjutkan tahapan pilkada menggunakan putusan MK tersebut.
"Pengalaman pilkada serentak yang pertama kali digelar di Indonesia ini harus berjalan lancar dan sukses," kata Awiek.
Pembatalan pengesahan UU Pilkada juga ditegaskan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," kata Dasco.