Pilkada Pakai Putusan MK, PDIP Ancang-ancang Usung Calon Sendiri di Pilgub Jatim

Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Budi Sulistyono di kantor PDIP Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya, VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Istana sepakat bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2024 menggunakan aturan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), setelah RUU Pilkada batal disahkan DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024 karena diprotes masyarakat. Dampaknya, PDIP memiliki peluang untuk mengusung pasangan calon sendiri di Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim).

Timses Pram-Doel: Kami Merasakan TNI-Polri Menjaga Netralitas dalam Pilkada Jakarta

Sebelum putusan MK, PDIP tak bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jatim karena kursi yang diperoleh di DPRD Jatim kurang dari 20 persen dari total kursi yang tersedia sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan. Karena itu sejak awal PDIP intensif berkomunikasi dengan PKB, satu-satunya partai yang memenuhi syarat untuk mengusung calon sendiri.

Setelah putusan MK berlaku, maka PDIP kini sudah bisa mengusung calon sendiri di Pilgub Jatim 2024. “Mungkin juga bisa menjadi tiga pasang [calon untuk Pilgub Jatim], ada incumbent, ada PKB, ada PDI Perjuangan. Bisa terjadi kira-kira begitu,” kata Wakil Ketua PDIP Jatim Budi ‘Kanang’ Sulistyono usai penyerahan rekomendasi calon kepala daerah di kantor PDIP Jatim di Surabaya, Kamis, 22 Agustus 2024.

Cak Imin Sebut Presiden Prabowo Ingin Penyelenggaraan Pilkada Dievaluasi Tuntas

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Karena itu, lanjut Kanang, setelah adanya putusan MK, PDIP yang semula pasif kini mulai aktif membangun konsolidasi untuk menggerakkan mesin partai. Komunikasi dengan tokoh dan kelompok masyarakat mulai dilakukan, untuk berjaga-jaga bila nanti DPP PDIP memutuskan untuk mengusung calon sendiri di Pilgub Jatim.

Usulan PDIP Soal Polri di Bawah TNI atau Kemendagri Dianggap Aneh

“Ketika perundang-undangan dimungkinkan PDIP bisa berangkat sendiri, maka komunikasi aktif dari berbagai kelompok, berbagai komunitas sudah kita jalin, termasuk dengan NU, dengan Muhammadiyah,” ujar mantan Bupati Ngawi dua periode itu.

Sebab itu, lanjut Kanang, PDIP menyiapkan kader potensial untuk diusung di Pilgub Jatim sebagai penantang petahana, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Namun, dia belum membuka siapa kira-kira kader PDIP yang berpotensi akan diusung. "Kita harus berlari kencang menuju pendaftaran ini,” ujarnya.

Sebelumnya, PDIP menggadang-gadang dua kader yang akan diusung di Pilgub Jatim, baik di posisi calon gubernur maupun wakil gubernur. Dua nama itu ialah Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Dua nama itu juga sudah diusulkan ke PKB sebagai bakal koalisi.

Lantas apakah komunikasi dengan PKB tetap terjalin setelah adanya putusan MK? “Masih,” ujar Kanang.

Seperti diketahui, sampai saat ini PKB dan PDIP masih belum menentukan figur yang akan diusung di Pilgub Jatim. Dua partai besar itu juga tidak menunjukkan sinyal untuk mendukung Khofifah-Emil yang kini sudah memborong rekomendasi dari 9 partai politik.

Ilustrasi Gedung Mabes Polri

Alasan PBNU Tidak Setuju Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan mengaku tidak setuju dengan usulan PDI Perjuangan (PDIP) bahwa Polri sebaiknya berada di bawah TNI atau Kementeria

img_title
VIVA.co.id
1 Desember 2024