Respons Kisruh UU Pilkada, Ahok: Melawan Putusan MK Merusak Ketatanegaraan Kita

Ketua DPP PDIP, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Ketua DPP PDIP, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan calon kepala daerah serta ambang batas pencalonan kepala daerah. Ia menilai keputusan MK sangat penting untuk ditaati oleh semua pihak.

Ahok mengungkapkan hal itu melalui unggahan story akun media sosial instagram pribadinya @basukibtp pada Kamis, 22 Agustus 2024.

"Penting bagi kita semua bersama menjaga konstitusi sebagai hukum tertinggi Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tertinggi yang bertugas mengawal agar konstitusi tetap diterapkan. Sehingga, sudah seharusnya putusan MK ditaati oleh semua pihak," kata Ahok.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Usai Rakernas V PDIP

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Di sisi lain, Ahok menyebut mengakali putusan MK dapat merusak ketatanegaraan. Ia menegaskan semua pihak agar mentaati putusan MK terkait UU Pilkada.

"Melawan/mengakali putusan MK sama saja merusak sistem ketatanegaraan kita. Sekali lagi, sudah sepatutnya semua pihak taat konstitusi yang juga berfungsi menjaga demokrasi Indonesia. Tetap semangat dan jangan hilang harapan!" ujar dia.

Diketahui, Baleg DPR RI menyepakati batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon wali kota dan wakilnya dalam RUU Pilkada. Hal itu dikatakan merujuk putusan Mahkamah Agung (MA). 

Mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya. Hanya PDIP yang protes menolak. Namun, pada akhirnya ketok palu.

"Setuju ya merujuk ke MA?," tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) yang memimpin rapat Baleg DPR dengan DPD dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024. 

Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi Menang di Pilgub Sulsel

Baleg DPR RI juga menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah hanya berlaku bagi partai politik (parpol) tanpa kursi di DPRD atau nonparlemen. Sedangkan parpol yang memiliki kursi di DPRD tetap menggunakan syarat minimal 20 kursi. 

Namun, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan, pihaknya tak akan menggelar rapat paripurna terkait pengesahan revisi Undang-undang Pilkada.

Al Haris - Abdullah Sani Menang di Pilgub Jambi

Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Rakernas PDIP

Photo :
  • PDIP

Dengan begitu, kata Dasco, maka pendaftaran calon Pilkada 2024 akan mengikuti putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Pilkada Tanjung Jabung Timur, Adik Zumi Zola Kalah oleh Dillah-Muslimin

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco kepada wartawan, Kamis, 22 Agustus 2024.

Sekretaris Tim Pemenangan Pilkada PDIP, Aria Bima

Hitung Manual C1, Aria Bima PDIP Pede Pramono-Rano Menang Satu Putaran

Sekretaris Tim Pemenangan Pilkada PDIP, Aria Bima mengatakan pihaknya telah melakukan perhitungan suara secara manual menggunakan formulir C1.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024