Respons Kisruh UU Pilkada, Ahok: Melawan Putusan MK Merusak Ketatanegaraan Kita

Ketua DPP PDIP, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Ketua DPP PDIP, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan calon kepala daerah serta ambang batas pencalonan kepala daerah. Ia menilai keputusan MK sangat penting untuk ditaati oleh semua pihak.

BKN Gantikan KASN Pelototi Pelanggaran ASN di Pilkada 2024

Ahok mengungkapkan hal itu melalui unggahan story akun media sosial instagram pribadinya @basukibtp pada Kamis, 22 Agustus 2024.

"Penting bagi kita semua bersama menjaga konstitusi sebagai hukum tertinggi Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tertinggi yang bertugas mengawal agar konstitusi tetap diterapkan. Sehingga, sudah seharusnya putusan MK ditaati oleh semua pihak," kata Ahok.

Bawaslu Segera Temui Kemendagri Bahas Soal Netralitas Kepala Desa di Pilkada 2024

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Usai Rakernas V PDIP

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Di sisi lain, Ahok menyebut mengakali putusan MK dapat merusak ketatanegaraan. Ia menegaskan semua pihak agar mentaati putusan MK terkait UU Pilkada.

Catat! Suswono Janji Naikkan Gaji Guru PAUD Setara UMR Jika Menang Pilkada Jakarta

"Melawan/mengakali putusan MK sama saja merusak sistem ketatanegaraan kita. Sekali lagi, sudah sepatutnya semua pihak taat konstitusi yang juga berfungsi menjaga demokrasi Indonesia. Tetap semangat dan jangan hilang harapan!" ujar dia.

Diketahui, Baleg DPR RI menyepakati batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon wali kota dan wakilnya dalam RUU Pilkada. Hal itu dikatakan merujuk putusan Mahkamah Agung (MA). 

Mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya. Hanya PDIP yang protes menolak. Namun, pada akhirnya ketok palu.

"Setuju ya merujuk ke MA?," tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) yang memimpin rapat Baleg DPR dengan DPD dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024. 

Baleg DPR RI juga menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah hanya berlaku bagi partai politik (parpol) tanpa kursi di DPRD atau nonparlemen. Sedangkan parpol yang memiliki kursi di DPRD tetap menggunakan syarat minimal 20 kursi. 

Namun, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan, pihaknya tak akan menggelar rapat paripurna terkait pengesahan revisi Undang-undang Pilkada.

Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Rakernas PDIP

Photo :
  • PDIP

Dengan begitu, kata Dasco, maka pendaftaran calon Pilkada 2024 akan mengikuti putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco kepada wartawan, Kamis, 22 Agustus 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya