Dasco Sebut Kemungkinan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikut

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan. Dasco menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan tetap berlaku untuk pendaftaran Pilkada Serentak 2024, pada 27 Agustus 2024.

Ini 3 Tersangka dan Peran Pelaku Pembacokan Saksi Paslon Cabup Pilkada Sampang Madura

Menurut Ketua Harian Gerindra itu, RUU Pilkada masih butuh penyempurnaan. Dengan demikian, dimungkinkan RUU itu akan disahkan pada DPR periode 2024-2029.

"Mungkin akan di periode depan, karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

5 Pimpinan Terpilih, IM57 Institute: Tak Ada Komitmen DPR Kembalikan Reformasi KPK

Rapat paripurna DPR (Foto ilistrasi).

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Dasco bilang, KPU RI dapat segera menindaklanjuti putusan MK untuk mengakomodir dalam Peraturan KPU (PKPU). Selanjutnya, nanti akan dibahas antara KPU dengan Komisi II DPR.

LSI Denny JA di Pilkada Pontianak: Edi-Bahasan 72.7%, Mulyadi-Harti Hartidjah 19%

"Itu kan ada PKPU. PKPU-nya akan dikonsultasikan ke DPR dan tentunya PKPU-nya itu akan dibuat oleh KPU. Mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR," jelas Dasco.

Meski begitu, Dasco menegaskan revisi UU Pilkada tidak datang secara tiba-tiba. Dia menyebut, RUU Pilkada sudah dibahas sejak Januari 2024.

"Revisi Undang-Undang ini tidak datang sekonyong-konyong, revisi Undang-Undang Pilkada ini sudah dilakukan sejak Januari 2024, dan memang berjalannya perlahan-lahan," imbuhnya. 

Seperti diketahui, revisi UU Pilkada jadi sorotan dan menuai banjir protes dari berbagai pihak. Elemen masyarakat mulai mahasiswa, buruh, hingga publik figur menggeruduk gedung DPR pada Kamis hari ini.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya