KPU Siapkan Draf Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah Tindaklanjuti Putusan MK

Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – KPU RI menyatakan segera menyiapkan draf revisi PKPU terkait pencalonan kepala daerah, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kotak Kosong Menang, KPU Sebut Pilkada Ulang Rencananya Digelar September 2025

"Kami berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf, untuk tindak lanjut putusan MK tersebut," kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
KPU Gandeng Sejumlah Pihak untuk Cegah Hoaks dan Polarisasi di Pilkada 2024

Afif menegaskan, sampai saat ini belum ada perubahan sikap dari pihaknya, yaitu bakal menindaklanjuti putusan MK.

"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK. Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK," ujarnya.

Disiarkan secara Nasional, Debat Kedua Cagub-Cawagub Bali Dilakukan dengan Pengamanan Ketat

Afif menambahkan, dalam menindaklanjuti putusan MK itu, pihaknya perlu konsultasi terlebih dulu dengan DPR dan pemerintah. Menurutnya, konsultasi itu sebagai bagian dari upaya tertib prosedur.

"Saya kira ini sudah clear untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak, masyarakat pemilih. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagaimana pengalaman yang kita alami, kita dapati dalam penindaklanjutan putusan MK," kata Afif.

Selain itu, lanjut dia, konsultasi juga sebagai upaya KPU dalam melaksanakan putusan DKPP. Menurut Afif, KPU pernah menerima sanksi peringatan keras lantaran menerima pendaftaran pasangan capres-cawapres sebelum berkonsultasi dengan DPR.

Ditegaskannya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Afif menyampaikan KPU telah bersurat kepada DPR pada Rabu, 21 Agustus 2024 mengenai permintaan konsultasi berkaitan tindak lanjut putusan MK. 

"Kenapa ini kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," imbuhnya.

Diketahui, pendaftaran calon kepala daerah 2024 bakal dimulai pada 27-29 Agustus 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya