Revisi Kilat UU Pilkada Banjir Protes, Istana Menyatakan Ikut Aturan MK

Demo Darurat Indonesia di Depan DPR RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Pihak Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan pemerintah mengikuti aturan yang berlaku terkait Undang-Undang Pilkada. Hasan mengklaim posisi pemerintah sama seperti sebelumnya.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

"Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," kata Hasan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Agustus 2024. 

Hasan menjelaskan dari DPR RI sudah menyatakan tak ada pengesahan RUU Pilkada yang dikebut di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dia menuturkan apabila sampai tanggal 27 Agustus 2024 RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yakni putusan Mahkamah Konstitusi.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Merespons dinamika situasi nasional saat ini, Hasan memandang proses demokrasi tampak luar biasa. Menurut dia, seluruh pemangku kepentingan memainkan peran dalam proses berdemokrasi. 

Putusan Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA
KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menjalankan perannya di ranah yudikatif. DPR menjalankan perannya di wilayah pembentukan undang-undang. Pun, media dan masyarakat sipil juga menjalankan peran sebagai aktor demokrasi.

"Di tengah tarik-menarik dan perbedaan pendapat, kita melihat kebesaran kita sebagai sebuah bangsa," ujarnya.

Lebih lanjut, Hasan bilang pemerintah juga berharap tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan.

"Kita harus tetap harus menjaga situasi kondusif agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya