Curhat Megawati: Kita Dibikin Sendiri

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri Kembali menyinggung bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebenarnya bisa dibubarkan. Karena, kata dia, KPK dibentuk sifatnya hanya Adhoc untuk membantu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol Transparan, Pakai Calo Dipastikan Sia-sia!

"KPK, awas loh ya kalau mau coba-coba ama gua. Sebel enggak aku. Orang yang bikin aku kok malah sekarang gitu? Malah anak buahku digitu-gituin. Ya aku bilanglah, enak aja," kata Megawati di Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Momen Istri Tiga Jenderal Polri Pantau Proses Masak hingga Distribusi Makan Bergizi Gratis

Padahal, Megawati yang merupakan mantan Presiden RI ini menyebut KPK itu merupakan Lembaga Adhoc. Sebenarnya, kata dia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa saja membubarkan Lembaga antirasuah tersebut. Hanya saja, Megawati curhat kalau PDIP saat ini ditinggal sendirian.

"Jadi kalau mari kita bilang DPR, tapi sekarang enggak bisa karena kita dibikin sendiri. Kenapa enggak boleh? Hari ini bubarkan. Nih denger gini KPK marah-marah, coba dah. Apalagi si Rossa itu, mana dia orangnya. Muncullah. Kok enggak boleh kenalan, di belakang melulu," ujar Presiden ke-5 RI ini.

Kasus Pagar Laut Bekasi Naik ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Menurut dia, KPK sifatnya Adhoc karena komisi untuk membantu Kepolisian dan Kejaksaan yang waktu itu belum dianggap melakukan pekerjaan secara maksimal.

"Eh lupa, terus dia maunya ngambili orang-orang enggak jelas-jelas gitu. Terus enggak boleh ada orang yang marah? Ya marahlah. Apalagi saya pembuatnya. Loh bener toh, coba dong buat apa kok dipergunakan bagi anak bangsa sendiri? Gile, ya gile lah. Gimana saya enggak boleh ngomong gini, ya boleh lah wong saya yang buat," pungkasnya.

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan saat jalani sidang vonis dalam Kasus LNG

MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan, KPK Harap Ada Efek Jera Buat Pelaku

Kasasi Karen Agustiawan ditolak MA dan hukumannya diperberat jadi 13 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut