Megawati: Saya Taat Sepenuhnya pada Keputusan Mahkamah Konstitusi
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa dirinya taat pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada. Hal tersebut diungkapkan Megawati saat pidato politik di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.
"Meskipun saat ini muncul berbagai upaya mengeliminasi keputusan MK, saya selaku ketua PDI Perjuangan, saya menegaskan untuk taat sepenuhnya pada keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Megawati.
Ia meminta berbagai pihak, khususnya DPR dan pemerintah agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dalam revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Megawati mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat, harus ditaati oleh lembaga negara lain.
Megawati lalu mengutip ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
"Pasal 24C ayat 1, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Kalau kerennya kan, final and binding, keren toh," kata Megawati.
Lebih lanjut, Megawati meminta semua pihak, khususnya pembuat undang-undang untuk mengetahui ketentuan putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurut dia, jika orang menentang ketentuan tersebut, berarti bukan orang Indonesia.
"Kalau ada orang yang akan menantang apa yang berbunyi di pasal-pasal ini, maka dia bukan orang Indonesia. Saya enggak mau salah aturan. Hehe hihi gila. Jadi, apa amanat ini? Tidak bisa ditafsirkan lain karena itulah mengingkari keputusan MK, sama saja artinya dengan pelanggaran konstitusi," ujar Megawati.