Megawati: Saya Taat Sepenuhnya pada Keputusan Mahkamah Konstitusi

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa dirinya taat pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada. Hal tersebut diungkapkan Megawati saat pidato politik di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.

Pernyataan Lengkap Hasto Kristiyanto Usai Dijadikan Tersangka KPK

"Meskipun saat ini muncul berbagai upaya mengeliminasi keputusan MK, saya selaku ketua PDI Perjuangan, saya menegaskan untuk taat sepenuhnya pada keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Megawati.

Ia meminta berbagai pihak, khususnya DPR dan pemerintah agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dalam revisi Undang-undang Nomor 10  Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Megawati mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat, harus ditaati oleh lembaga negara lain.

PDIP Siapkan Strategi Hukum Bela Hasto yang Jadi Tersangka di KPK, Gugat Praperadilan?

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri

Photo :
  • Youtube PDIP

Megawati lalu mengutip ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Sebagai Murid Bung Karno, Hasto PDIP Siap Masuk Penjara Karena Bagian dari Pengorbanan

"Pasal 24C ayat 1, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Kalau kerennya kan, final and binding, keren toh," kata Megawati.

Lebih lanjut, Megawati meminta semua pihak, khususnya pembuat undang-undang untuk mengetahui ketentuan putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurut dia, jika orang menentang ketentuan tersebut, berarti bukan orang Indonesia.

"Kalau ada orang yang akan menantang apa yang berbunyi di pasal-pasal ini, maka dia bukan orang Indonesia. Saya enggak mau salah aturan. Hehe hihi gila. Jadi, apa amanat ini? Tidak bisa ditafsirkan lain karena itulah mengingkari keputusan MK, sama saja artinya dengan pelanggaran konstitusi," ujar Megawati.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Sentra Gakkumdu merumuskan kembali hukum acara pemilu dan pilkada.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024