DPR Tunda Rapat RUU Pilkada agar Kemarahan Rakyat Mereda, Menurut Pengamat

Pimpinan Baleg dan Komisi III DPR dilempari botol hingga batu saat menemui massa aksi di depan Gedung DPR/MPR, Kamis, 22 Agustus 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Era Politik Khafidlul Ulum mengatakan keputusan DPR RI menunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada hanya bertujuan meredam amarah masyarakat.

"Cukup berbahaya jika hasil revisi UU Pilkada disahkan. Maka DPR melakukan manuver untuk menundanya sebentar agar kemarahan rakyat agak sedikit mereda sehingga masyarakat terkecoh," kata Khafidlul dalam siaran persnya, dilansir dari ANTARA di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Menurut Khafidlul, penundaan rapat paripurna sangat janggal karena sebelumnya dalam pembahasan RUU Pilkada pada Rabu, hampir semua fraksi, kecuali PDI Perjuangan, setuju sehingga pembahasan dibawa ke rapat paripurna.

Ilustrasi. DPR RI akan menggelar rapat paripurna DPR RI

Photo :
  • Antara

Namun demikian, saat ini mayoritas anggota DPR justru tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut. Padahal jika para fraksi datang seperti saat pembahasan RUU Pilkada sebelumnya, RUU tersebut berpotensi disahkan sebagai undang-undang.

Menurut ia, penundaan pembahasan bukanlah jawaban akhir dari polemik RUU Pilkada karena DPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.

"DPR bisa mengesahkan RUU kapan saja, tidak pandang pagi, siang, sore, malam, bahkan tengah malam atau dini hari. Kita masih ingat Undang-Undang Ibu Kota Nusantara disahkan pada tengah malam," kata Khafidlul.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat terus memantau dan mengkritisi proses pembahasan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada agar tidak terkesan lolos secara diam-diam.

Survei Elektabilitas Berada di Puncak, Jubir Pramono-Rano Efek Ahokers dan Anak Abah Bersatu: Insya Allah Satu Putaran

Ilustrasi Pilkada.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Sebelumnya, massa melakukan demonstrasi untuk menolak upaya DPR RI menggelar rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang.

Andika-Hendi Bentuk Satgas Anti-Politik Uang Jelang Pencoblosan, Bonus Menggiurkan bagi yang Menangkap

Namun, rapat paripurna tersebut ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum karena hanya dihadiri 86 dari 575 orang anggota DPR RI.

Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dalam Pasal 281 ayat (1) menyebutkan bahwa ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi.

Ridwan Kamil Teken Kontrak Politik dengan Warga Jakut, Begini Janjinya

Dalam ayat (2) menyebutkan apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.

Dijelaskan pula dalam ayat (3) bahwa penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit. (ant)

Ilustrasi logistik pilkada (antara)

ICW Catat 33 Provinsi Gelar Pilkada Terindikasi Kuat Punya Paslon Terafiliasi Dinasti Politik

33 dari 37 provinsi yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada 27 November 2024 terindikasi kuat memiliki pasangan calon yang terafiliasi dengan dinasti politik.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024