Legislator PDIP Masinton: Pembahasan Materi Muatan RUU Pilkada Cacat 

Anggota DPR dari PDIP, Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta, VIVA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan pembahasan materi muatan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada yang bergulir di parlemen cacat.

Sumbangsih Finansial dan Program Pro Rakyat Kukuhkan BRI Sebagai BUMN Terbesar

"Sudahlah, itu semua akal-akalan, ya: akal-akalan secara prosedur itu cacat, dan secara substansi materi juga cacat. Jadi, tidak memenuhi syarat," ujar Masinton di Jakarta, Kamis, menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.

Masinton menyatakan bahwa Fraksi PDIP tidak diinfokan ketika akan dilakukan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk menentukan jadwal pembahasan RUU Pilkada.

Legislator PKB Duga Anak Bos Toko Roti Bukan Sakit Jiwa tapi Psikopat

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

"Ketika di Bamus, Badan Musyawarah, PDIP tidak diinfokan, diinfokannya setelah rapat akan selesai," ujarnya.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Selain itu, Masinton menambahkan daftar inventaris masalah (DIM) saat pembahasan Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada juga merupakan DIM versi lama.

"Kedua, daftar isian masalah yang diisi oleh pemerintah itu masih daftar isian masalah yang lama Januari 2024 lalu, ketika presiden mengirimkan Surat Presiden ke DPR dengan daftar isian masalah dari pemerintah yang lama, belum ada perubahan," tuturnya.

Menurut Masinton, materi muatan RUU Pilkada cacat karena mengubah putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Maka ketika kemarin dibahas, ya itu cacat dan secara substansi materi mengubah dari yang diputuskan oleh MK," katanya.

Pada Rabu, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) pada Rapat Paripurna DPR terdekat.

Kesepakatan itu diambil setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Delapan fraksi itu, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.

Sementara itu, satu fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya