RUU Pilkada Batal Disahkan, Luqman PKB: Kami Percaya Kawan-kawan di DPR Masih Punya Nurani

(Ilustrasi) DPR RI menggelar rapat paripurna
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - DPR RI memutuskan menunda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, yang semula dijadwalkan untuk disahkan dalam rapat paripurna, Kamis hari ini, 22 Agustus 2024. Dari total anggota DPR sebanyak 560, yang hadir secara fisik pada rapat paripurna hari ini hanya 86 anggota. 

Tuding Ada Mobilisasi Pejabat Daerah di Pilkada 2024, Megawati: Demokrasi Terancam Mati!

Minimnya anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada itu yang berakibat tak korumnya sidang. Kondisi itu dinilai jadi bukti penolakan yang dilakukan wakil rakyat secara personal. 

Alhasil, paripurna ditunda dan bakal dilakukan kembali rapat pimpinan DPR.

Agustiar-Edy Unggul Sementara Versi Quick Count Poltracking Indonesia di Pilgub Kalteng

"Kami saling percaya bahwa masih ada teman-teman anggota dewan yang masih punya nurani. Hatinya tidak beku dan tahu hal ini tidak benar," kata anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim kepada wartawan, Kamis, 22 Agustus 2024. 

Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim.

Photo :
  • ANTARA/HO-Dokumentasi Luqman Hakim
Demokrasi dalam Arus Globalisasi: Negara Modern hingga Pemerintahan Kosmopolitan

Sebagai anggota DPR, Luqman mengaku memutuskan tak menghadiri rapat paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan untuk mengesahkan RUU Pilkada. Diungkapkan Luqman, sikap yang sama juga dilakukan oleh sebagian besar rekan sejawatnya.

Luqman membantah jika sikap ini sudah dikonsolidasikan sebelumnya. Ia memastikan anggota parlemen memiliki sikap masing-masing nuraninya.   

"Tidak asa konsolidasi. Di grup tidak ada yang bicara soal situasi ini semuanya diam. Tidak hadirnya saya di rapat paripurna, bukanlah masalah teknis," jelas Lukman.

Dia menyindir proses revisi UU Pilkada dengan kilat tanpa ruang partisipasi publik memperlihatkan berlawanan dengan demokrasi.
 
"Tetapi manifestasi dari sikap saya yang menolak pembahasan dan pengesahan revisi UU Pilkada dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontra-demokrasi dan melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK,” kata Luqman.

Maka itu, Luqman menyampaikan dirinya berada di posisi bersama mahasiswa, akademisi, serta pegiat demokrasi untuk menyuarakan pengawalan terhadap konstitusi.

“Saya memilih berada di posisi sejarah bersama kawan-kawan mahasiswa, teman-teman jurnalis, para akademisi, individu dan organisasi pegiat demokrasi. Dan, seluruh rakyat Indonesia yang hari ini bersikap dan bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan,” jelas Luqman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya