Tolak Pengesahan RUU Pilkada, Politikus PKB: Lawan Penguasa Begal Konstitusi!

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Dokumentasi Luqman Hakim

Jakarta, VIVA – Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim, menyatakan sikapnya yang menolak pengesahan Revisi Undang-undang Pilkada. Sebagai salah satu bentuk perlawanannya, hari ini dia mengaku tak datang pada rapat paripurna pengesahan RUU tersebut.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"Sebagai Anggota DPR RI Fraksi PKB, saya memutuskan tidak datang pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini dengan agenda pengambilan keputusan untuk mengesahkan RUU Pilkada," kata Luqman dalam keterangannya, yang diterima Kamis, 22 Agustus 2024.

Ilustrasi rapat paripurna DPR

Photo :
  • VIVAnews/Anwar Sadat
Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Luqman mengaku menolak RUU tersebut karena Baleg DPR RI tidak membuka ruang untuk partisipasi publik. Dia juga menilai RUU Pilkada yang bakal disahkan itu tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan kontra demokrasi.

"Tidak hadirnya saya di rapat paripurna, bukanlah masalah teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang menolak pembahasan dan pengesahan revisi UU Pilkada dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontra-demokrasi dan melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK," kata Luqman.

DPR Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory

Luqman mengaku berdiri bersama rakyat dan mahasiswa yang menolak RUU Pilkada. Menurutnya RUU Pilkada ini merupakan rekayasa penguasa yang berusaha 'membegal' konstitusi dan harus dilawan.

"Saya memilih berada di posisi sejarah bersama kawan-kawan mahasiswa, teman-teman jurnalis, para akademisi, individu dan organisasi pegiat demokrasi dan seluruh rakyat Indonesia yang hari ini bersikap dan bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan," ujarnya. 

Ilustrasi pajak

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024