Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Menkumham Koordinasi dengan DPR

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan DPR RI atas batalnya pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

DPR, pada Kamis, 22 Agustus 2024, batal mengesahkan revisi UU Pilkada karena rapat paripurna ditunda sebab peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

"Kami akan berkomunikasi dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Politikus Partai Gerindra itu mengeklaim tak mengetahui penundaan pengesahaan RUU tersebut. Dia mengaku baru datang ke ruang rapat paripurna. "Karena saya baru dateng, jadi saya belum tau hasil keputusan di dalam ya. Ini lagi mau koordinasi," ujarnya.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Supratman mengatakan, jadwal rapat paripurna selanjutnya akan ditentukan oleh DPR. Ia menyebut pemerintah akan menunggu informasi dari DPR. 

Mantan ketua Badan Legislasi DPR ini juga enggan bicara soal konsekuensi hukum terkait belum disahkannya RUU Pilkada. "Nanti ya. Nanti kita koordinasi dulu," ujarnya.

Ilustrasi pajak

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024